KUHP Baru Indonesia: 60 Tahun Perjalanan Panjang Menuju Keadilan Modern
Wakil Menteri Hukum dan HAM menjelaskan proses panjang penyusunan KUHP baru selama lebih dari 60 tahun disebabkan oleh keberagaman Indonesia dan perubahan paradigma hukum pidana menuju keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.

Proses penyusunan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru di Indonesia memakan waktu lebih dari 60 tahun. Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Hiariej, menjelaskan hal tersebut dalam Webinar Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP di Jakarta, Kamis (30/1). Menurutnya, keberagaman Indonesia menjadi faktor utama lamanya proses tersebut.
Kompleksitas Negara Beragam
Eddy, sapaan akrab Wamenkumham, menjelaskan bahwa menyusun KUHP di negara multietnis, multireligi, dan multikultur seperti Indonesia bukanlah hal mudah. Perdebatan panjang terjadi antara pemerintah dan DPR, melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat dan tim ahli. Proses ini memerlukan waktu berjam-jam, berhari-hari, berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun.
Perbandingan dengan Negara Lain
Proses pembuatan KUHP Indonesia dimulai sejak izin prakarsa pada 1957 dan disahkan pada akhir 2022. Jika dihitung sejak rancangan pertama masuk DPR pada 1963, prosesnya memakan waktu 59 tahun. Meski tergolong lama, Wamenkumham menekankan bahwa hal ini bukan sesuatu yang luar biasa. Beliau mencontohkan Belanda, yang membutuhkan waktu 70 tahun untuk membuat Wetboek van Strafrecht (WvS), meskipun wilayahnya hanya seluas Provinsi Jawa Barat.
Perubahan Paradigma Hukum Pidana
KUHP baru ini juga membawa tantangan dalam mengubah paradigma hukum pidana. Indonesia beralih dari lex talionis (hukum balas dendam) ke paradigma modern yang berfokus pada keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif. Perubahan ini membutuhkan waktu dan adaptasi, dimulai dari aparat penegak hukum, kemudian masyarakat luas.
Kesimpulan
Proses panjang penyusunan KUHP baru di Indonesia, yang memakan waktu lebih dari 60 tahun, mencerminkan kompleksitas negara yang beragam. Selain itu, perubahan paradigma hukum pidana menuju sistem yang lebih modern dan berkeadilan juga menjadi faktor penting dalam proses ini. Proses ini, walau panjang, diharapkan menghasilkan sistem hukum yang lebih adil dan efektif bagi seluruh masyarakat Indonesia.