Warga Negara Mesir di Jayapura Ditangkap, Positif Konsumsi Ganja
Polresta Jayapura Kota menangkap seorang warga negara Mesir, Elhassan Haries Mohamed Khalil, karena terbukti positif mengonsumsi ganja dan menyimpan ganja seberat 23,52 gram.

Seorang warga negara Mesir, Elhassan Haries Mohamed Khalil (32), ditangkap di Jayapura, Papua, karena terbukti positif mengonsumsi ganja. Penangkapan ini diumumkan langsung oleh Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Victor Mackbon, pada Senin, 17 Maret 2024. Kejadian bermula dari laporan keributan di kawasan Argapura, Distrik Jayapura Selatan, pada Kamis malam, 13 Maret 2024, yang melibatkan Elhassan. Polisi yang datang ke lokasi menemukan ganja di dalam tas milik Elhassan.
Setelah penemuan ganja tersebut, kasus ini kemudian dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota untuk penyelidikan lebih lanjut. Elhassan, yang diketahui memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) hingga tahun 2026, ternyata membawa ganja seberat 23,52 gram. Ia mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seorang rekannya di Polimak.
Pihak kepolisian telah memberitahu Kedutaan Besar Mesir di Jakarta mengenai penangkapan dan penahanan Elhassan. Proses hukum pun terus berjalan. Kepolisian menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Jayapura.
Penangkapan dan Proses Hukum
Setelah dilakukan pemeriksaan, Elhassan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara. Hal ini disampaikan langsung oleh Kombes Victor Mackbon didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Febry V. Pardede. Proses hukum terhadap Elhassan akan terus berlanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Polisi menjelaskan bahwa penangkapan Elhassan merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pemberantasan narkoba di wilayah Jayapura. Kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas setiap individu yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, tanpa pandang bulu, termasuk warga negara asing.
Kasus ini juga menjadi perhatian khusus mengingat Elhassan merupakan warga negara asing yang memiliki izin tinggal tetap di Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan narkoba dapat terjadi pada siapa saja, dan tidak terbatas pada warga negara Indonesia saja.
Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti
Kronologi penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait keributan yang melibatkan Elhassan. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan ganja seberat 23,52 gram di dalam tas miliknya. Ganja tersebut diakui Elhassan diperoleh dari seorang rekannya di Polimak. Barang bukti ganja tersebut telah diamankan oleh pihak kepolisian sebagai bukti dalam proses hukum.
Proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan. Pihak kepolisian bekerja sama dengan instansi terkait, termasuk Kedutaan Besar Mesir, untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini menunjukkan komitmen penegak hukum dalam menangani kasus narkoba dengan serius.
Kejadian ini menjadi pengingat akan pentingnya upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba secara menyeluruh. Perlu adanya kerjasama antara masyarakat, pemerintah, dan instansi terkait untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba.
Kesimpulan: Penangkapan warga negara Mesir yang positif mengonsumsi ganja di Jayapura menjadi bukti komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia. Kasus ini juga menyoroti pentingnya kerjasama internasional dalam menangani kejahatan transnasional seperti penyalahgunaan narkoba.