{{caption}}
Gagal Selundupkan 783 Gram Ganja di Bandara Sentani, Seorang Penumpang Ditangkap

Seorang calon penumpang Lion Air di Bandara Sentani, Jayapura, ditangkap karena membawa 50 paket ganja seberat 783 gram yang hendak diselundupkan ke Timika; ini merupakan upaya penyelundupan kelima yang digagalkan di bandara tersebut sejak Januari 2025.

{{caption}}
Polresta Jayapura Kota Sita 7 Kg Ganja Senilai Rp300 Juta, 11 Tersangka Ditangkap

Polresta Jayapura Kota berhasil mengamankan tujuh kilogram ganja senilai Rp300 juta dari 11 tersangka, dua di antaranya warga Papua Nugini, dengan modus penyelundupan melalui jalur perbatasan dan laut.

{{caption}}
Ganja 4 Kg Disamarkan dalam Kemasan Teh Digagalkan di Bakauheni

Polisi Lampung Selatan menggagalkan penyelundupan 4 kg ganja yang dikemas rapi dalam bungkus teh di Pelabuhan Bakauheni, dua pelaku asal Bali ditangkap.

{{caption}}
Polda Papua Musnahkan 6,1 Kg Ganja Asal Papua Nugini

Direktorat Polairud Polda Papua memusnahkan 6,1 kilogram ganja asal Papua Nugini yang disita dari lima tersangka, termasuk dua warga PNG, menegaskan komitmen memberantas penyelundupan narkoba di perairan perbatasan.

{{caption}}
Penangkapan Warga PNG dengan 12 Paket Ganja di Perbatasan RI-PNG

Warga Negara Papua Nugini (PNG) ditangkap di Perbatasan RI-PNG karena membawa 12 paket ganja siap edar; tersangka berencana menjual ganja tersebut di sekitar PLBN Skouw.

{{caption}}
Penumpang Bandara Sentani Ditangkap, Bawa 108 Paket Ganja

Petugas Bandara Sentani menggagalkan penyelundupan 108 paket ganja seberat 3,235 kilogram yang hendak dibawa seorang calon penumpang ke Sorong, Papua Barat Daya, dan menangkap kurirnya.

{{caption}}
Polresta Sorong Tangkap Pengedar 5,4 Kg Ganja di Bandara DEO

Polresta Sorong berhasil menangkap pengedar ganja seberat 5,4 kg di Bandara DEO, Sorong, Papua Barat Daya, setelah sebelumnya pelaku terbang dari Jayapura; pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

{{caption}}
Polres Wondama Gagalkan Peredaran Ganja Lewat Laut, Remaja 18 Tahun Ditangkap

Polisi di Teluk Wondama, Papua Barat, menangkap seorang remaja 18 tahun dengan 12,41 gram ganja yang diselundupkan melalui jalur laut, menjadi kasus kedua peredaran narkoba yang berhasil digagalkan awal tahun 2025.