Polisi Jayapura Musnahkan 4 Kg Ganja Asal Papua Nugini
Polsek KPL Jayapura memusnahkan empat kilogram ganja asal Papua Nugini yang diselundupkan oleh tersangka MY yang hendak menuju Sorong, Papua Barat Daya; tersangka terancam hukuman berdasarkan Undang-Undang Narkotika.
Polisi Jayapura Musnahkan 4 Kg Ganja Asal Papua Nugini
Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KPL) Jayapura, Papua, berhasil menggagalkan penyelundupan empat kilogram ganja asal Papua Nugini (PNG). Ganja tersebut diamankan dari seorang calon penumpang, MY, yang hendak menuju Sorong, Papua Barat Daya pada tanggal 12 November 2024. Pemusnahan barang bukti dilakukan pada Senin, 13 November 2024, di kawasan Ampera, Kota Jayapura, dan disaksikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jayapura.
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Victor Mackbon, menjelaskan kronologi penangkapan. Petugas mencurigai MY dan melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya. Hasilnya, ditemukan empat kilogram ganja yang disembunyikan. "Tersangka MY ditangkap saat hendak naik ke KM Dabonsolo dengan membawa empat kilogram ganja tujuan Sorong. Ganja tersebut rencananya akan dijual kembali," ungkap Kombes Victor.
MY kini dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang cukup berat menanti MY atas perbuatannya. Penyelundupan ganja dari PNG, menurut Kapolresta, memang menjadi masalah serius di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota.
Kombes Victor Mackbon juga mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam memerangi peredaran narkoba. Ia menghimbau agar masyarakat tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran ganja di lingkungan sekitar. "Jangan ragu atau takut untuk menginformasikan terkait peredaran atau keberadaan ganja di sekitar kita," tegasnya.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba di Jayapura. Kerja sama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam mencegah penyelundupan dan peredaran ganja ilegal.
Kasus ini juga menyoroti perlunya peningkatan pengawasan di pelabuhan dan jalur transportasi lainnya untuk mencegah penyelundupan narkoba dari PNG. Langkah-langkah preventif dan represif diperlukan untuk mengatasi masalah peredaran ganja yang terus menjadi ancaman di wilayah tersebut.