Warga Rorotan Tak Dapat Kompensasi Bau RDF Plant, Berbeda dengan Bantar Gebang
Kepala DLH DKI Jakarta menyatakan tidak ada kompensasi bagi warga sekitar RDF Plant Rorotan atas bau sampah, berbeda dengan warga sekitar TPST Bantar Gebang yang menerima "uang bau"

Jakarta, 18 Februari 2024 - Perbedaan perlakuan terkait kompensasi bau sampah mengemuka antara warga sekitar Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang dan warga di sekitar pabrik pengolahan sampah menjadi bahan bakar atau Refuse Derived Fuel (RDF) Plant di Rorotan, Jakarta Utara. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto.
Ketiadaan Kompensasi di Rorotan
Asep Kuswanto menegaskan tidak ada kompensasi yang diberikan kepada warga Rorotan yang terdampak bau dari RDF Plant. Pernyataan ini disampaikannya Selasa lalu di Jakarta, membuat perbedaan signifikan dengan kebijakan kompensasi di Bantar Gebang.
Pemprov DKI Jakarta rutin menganggarkan dana kompensasi untuk warga sekitar TPST Bantar Gebang sebagai bentuk mitigasi atas dampak bau sampah. Pada tahun 2023, anggaran "uang bau" mencapai Rp400.000 per bulan per keluarga, atau Rp1,2 juta per tiga bulan. Total 24.000 keluarga di empat kelurahan menerima kompensasi ini.
Penjelasan DLH DKI Soal Perbedaan Perlakuan
Asep menjelaskan alasan di balik perbedaan perlakuan ini. Ia menyatakan bahwa bau yang dikeluhkan warga sekitar RDF Plant Rorotan bersifat sementara dan disebabkan oleh belum sempurnanya beberapa fungsi dan fasilitas di pabrik tersebut. Bau yang muncul saat pra-pengujian sistem dan alat pada akhir pekan lalu, menurutnya, sudah berhasil diatasi.
Project Manager Pembangunan RDF Plant Jakarta KSO Wika-Jaya Konstruksi, Angga Bagus, menegaskan hal senada. Ia menyatakan bahwa seluruh sistem pengendalian bau telah disempurnakan dan siap beroperasi secara optimal. Angga menjelaskan bahwa bau yang sempat muncul disebabkan oleh pengaturan unit Advanced Oxidation Process (AOP) atau proses oksidasi pada deodorizer (penghilang bau) yang belum beroperasi penuh. Namun, kini sistem tersebut telah berjalan sempurna dan kejadian serupa diyakini tidak akan terulang.
Kesimpulan
Meskipun warga sekitar TPST Bantar Gebang menerima kompensasi rutin atas dampak bau sampah, warga di sekitar RDF Plant Rorotan tidak mendapatkan hal yang sama. DLH DKI Jakarta beralasan bahwa dampak bau di Rorotan bersifat sementara dan telah ditangani. Perbedaan ini menimbulkan pertanyaan mengenai keadilan dan konsistensi kebijakan Pemprov DKI Jakarta dalam menangani dampak lingkungan dari fasilitas pengolahan sampah.