Waspada! Larangan Impor Pangan: Ancaman atau Peluang Swasembada?
Pelarangan impor empat komoditas pangan oleh pemerintah berpotensi menjadi bumerang jika tanpa strategi matang dan peningkatan produksi dalam negeri untuk mencapai swasembada pangan.
Larangan impor empat komoditas pangan utama di Indonesia, yaitu beras, jagung, gula, dan garam, menimbulkan kekhawatiran akan dampaknya terhadap ketersediaan pangan nasional. Kebijakan yang diumumkan pada Kamis (16/1) oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, ini bertujuan untuk mendorong swasembada pangan. Namun, peneliti CORE Indonesia, Eliza Mardian, mengingatkan potensi risiko kebijakan ini.
Eliza memperingatkan perlunya strategi yang matang dalam menghentikan impor. Pengalaman pembatasan impor jagung pada 2016, yang mengakibatkan penurunan impor jagung 2,17 juta ton namun peningkatan impor gandum 3 juta ton, menjadi pelajaran berharga. Hal ini menunjukkan perlunya perencanaan yang cermat agar pengurangan impor satu komoditas tidak memicu lonjakan impor komoditas lain.
Meningkatkan produksi dalam negeri menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini. Eliza menekankan pentingnya peningkatan produksi pangan lokal agar dapat mengurangi ketergantungan pada impor dan mencapai swasembada. Salah satu langkah krusial adalah memastikan penyerapan hasil panen petani oleh Bulog, lembaga yang diharapkan mampu menjamin harga dan pasar bagi petani.
Peran Bulog sangat vital. Transformasi Bulog diharapkan tidak hanya fokus pada beras, melainkan juga komoditas pangan strategis lainnya. Dengan begitu, Bulog dapat maksimal menyerap hasil panen petani dan menstabilkan harga di pasaran.
Swasembada pangan semakin mendesak di tengah kondisi global yang tidak menentu. Tren proteksionisme di pasar global dan ketidakpastian geopolitik membuat Indonesia perlu mengurangi ketergantungan pada rantai pasok internasional. Negara-negara lain cenderung memprioritaskan kebutuhan domestik mereka sendiri dalam situasi seperti ini.
Perubahan iklim juga menambah kompleksitas tantangan. Dampak perubahan iklim terhadap produksi dan distribusi pangan semakin terasa, memperkuat urgensi swasembada pangan. Indonesia, dengan jumlah penduduk terbesar keempat di dunia, harus memprioritaskan ketahanan pangannya.
Kesimpulannya, kebijakan pelarangan impor pangan berpotensi besar untuk berhasil, tetapi membutuhkan strategi yang komprehensif dan implementasi yang tepat. Peningkatan produksi dalam negeri, peran Bulog yang optimal, serta antisipasi terhadap dampak perubahan iklim menjadi faktor kunci keberhasilan swasembada pangan di Indonesia. Keberhasilan kebijakan ini akan menentukan masa depan ketahanan pangan Indonesia.