Waspada! Modus Penipuan Coretax Mengatasnamakan Pejabat DJP
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan masyarakat akan modus penipuan Coretax yang memanfaatkan nama pejabat DJP melalui berbagai cara seperti phising dan lainnya; masyarakat diimbau untuk waspada dan selalu melakukan pengecekan.
Masyarakat Indonesia perlu mewaspadai modus penipuan online yang kini marak terjadi. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) baru-baru ini mengeluarkan peringatan terkait penipuan Coretax yang mengatasnamakan pejabat atau pegawai DJP. Peringatan ini disampaikan pada 18 Januari 2024 di Makassar.
Modus penipuan ini memanfaatkan sistem Coretax DJP untuk melancarkan aksinya. Para penipu menggunakan berbagai teknik, termasuk phishing, pharming, sniffing, money mule, dan social engineering. Teknik-teknik ini bukanlah hal baru, namun oknum penipu memanfaatkan peluncuran Coretax untuk melakukan aksinya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan lebih detail mengenai modus operandi para penipu dalam keterangan resminya. Penjelasan lengkap mengenai jenis-jenis penipuan ini bisa dilihat di Pengumuman DJP nomor PENG-4/PJ.09/2025 tertanggal 15 Januari 2024. Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dan teliti dalam menerima informasi.
Bagaimana cara agar terhindar dari penipuan ini? DJP memberikan beberapa saran penting. Selalu lakukan cross-check terhadap setiap informasi yang mengatasnamakan DJP. Jangan mudah percaya dan segera laporkan jika menemukan hal yang mencurigakan.
Jangan pernah menanggapi permintaan yang tidak sesuai prosedur standar administrasi perpajakan (SOP). Ini termasuk panggilan telepon atau pesan WhatsApp yang meminta update data, transfer pembayaran tunggakan pajak, atau memproses kelebihan pembayaran pajak. Waspadai pula permintaan untuk mengunduh aplikasi (.apk) terkait pajak, aplikasi m-Pajak palsu, atau mengakses tautan yang mirip dengan domain DJP.
Selain itu, masyarakat juga harus berhati-hati terhadap permintaan pembayaran bea meterai atau transfer dana atas nama layanan pajak, serta email dari pengirim selain domain pajak.go.id. Ketelitian dan kewaspadaan sangat penting untuk mencegah menjadi korban penipuan.
Jika menemukan indikasi penipuan yang mengatasnamakan DJP, segera laporkan melalui saluran pengaduan resmi. Anda dapat menghubungi Kring Pajak 1500200, faksimile (021) 5251245, email pengaduan@pajak.go.id, Twitter @kring_pajak, situs pengaduan.pajak.go.id, dan live chat www.pajak.go.id. Anda juga dapat melaporkan melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika di https://aduannomor.id dan https://aduankonten.id.