Waspada! DJP Papua Imbau Wajib Pajak Kenali 5 Modus Penipuan Coretax
Kanwil DJP Papua-Papua Barat-Maluku meminta wajib pajak mewaspadai 5 modus penipuan online terkait sistem Coretax, termasuk phishing, pharming, dan social engineering, serta mengimbau konfirmasi melalui jalur resmi jika menerima permintaan mencurigakan.

Wajib pajak di Papua diimbau waspada terhadap penipuan. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Papua, Papua Barat dan Maluku (Kanwil DJP Papabrama) telah mengeluarkan peringatan terkait maraknya penipuan yang menyasar wajib pajak, memanfaatkan sistem Coretax. Peringatan ini disampaikan di Jayapura pada 17 Januari 2024.
Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Papua, Papua Barat dan Maluku, Theresia Naniek Widyaningsih, memaparkan lima modus penipuan utama yang perlu diwaspadai. Modus pertama adalah phishing, di mana penipu berpura-pura menjadi petugas DJP melalui telepon, email, atau pesan singkat untuk mendapatkan data pribadi korban. Modus ini sangat berbahaya karena dapat menyebabkan penyalahgunaan data dan kerugian finansial.
Modus kedua adalah pharming. Para penipu mengarahkan korban ke situs web palsu yang menyerupai situs resmi DJP. Korban kemudian diminta memasukkan data pribadi, yang kemudian akan disalahgunakan. Ketiga, ada sniffing, yaitu peretasan informasi dari perangkat korban untuk mengakses data penting, seperti informasi perpajakan.
Selanjutnya, modus penipuan money mule menjebak korban untuk mentransfer uang atas nama orang lain. Korban seringkali tidak menyadari bahwa mereka telah menjadi bagian dari skema penipuan yang lebih besar. Terakhir, social engineering merupakan manipulasi psikologis korban untuk mendapatkan informasi penting. Penipu memanfaatkan kepercayaan dan rasa empati korban untuk mencapai tujuan jahatnya.
Naniek menekankan pentingnya kewaspadaan bagi wajib pajak di Papua. Ia menjelaskan bahwa meskipun modus-modus ini bukanlah hal baru, implementasi Coretax DJP saat ini seringkali disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, penting bagi wajib pajak untuk selalu berhati-hati dan memverifikasi setiap permintaan yang mencurigakan.
Sebagai langkah pencegahan, Naniek menyarankan agar wajib pajak segera mengkonfirmasi setiap permintaan mencurigakan melalui saluran resmi DJP, seperti mengunjungi kantor pajak terdekat, live chat di situs resmi DJP (https://www.pajak.go.id), atau menghubungi WhatsApp resmi Kanwil DJP Papabrama di nomor 081344714177. Jangan pernah memberikan informasi pribadi atau melakukan transfer dana jika merasa ragu.
Wajib pajak juga diimbau untuk tidak menanggapi permintaan yang tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP) administrasi perpajakan. Contohnya, panggilan telepon atau pesan WhatsApp yang meminta pembaruan data, transfer pembayaran tunggakan pajak, atau memproses kelebihan pembayaran pajak dari pihak yang mengaku sebagai petugas DJP. Selain itu, waspadai permintaan untuk mengunduh aplikasi (.apk) palsu, mengakses tautan mencurigakan, pembayaran Bea Meterai atau transfer dana untuk layanan pajak, dan email dari pengirim selain domain pajak.go.id.
Kesimpulannya, kewaspadaan dan verifikasi informasi melalui saluran resmi DJP sangat penting untuk melindungi diri dari penipuan. Dengan memahami modus-modus penipuan dan langkah-langkah pencegahan, wajib pajak di Papua dapat terhindar dari kerugian finansial dan data pribadi.