Waspada! Penipuan Online Mengatasnamakan DJP di Ambon
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ambon mengimbau masyarakat waspada terhadap penipuan daring yang mengatasnamai DJP, dengan modus phising, pharming, dan lainnya, memanfaatkan Coretax untuk melancarkan aksinya.
Masyarakat Ambon diimbau waspada! Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ambon, Maluku, mengeluarkan peringatan resmi terkait maraknya penipuan online yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Peringatan ini disampaikan menyusul meningkatnya kasus penipuan yang merugikan banyak warga. Imbauan ini disampaikan menyusul pengumuman nomor PENG-4/PJ.09/2025 tentang maraknya penipuan yang mengatasnamakan pejabat atau pegawai pajak.
Berbagai Modus Penipuan Daring
Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Ambon, Agus Meidy Martono, menjelaskan bahwa modus penipuan ini beragam, termasuk phising, pharming, sniffing, money mule, dan social engineering. Para penipu memanfaatkan pengetahuan masyarakat tentang Coretax DJP untuk melancarkan aksinya. Mereka seringkali menggunakan email, pesan teks, atau panggilan telepon palsu yang seolah-olah berasal dari lembaga resmi untuk mencuri informasi pribadi.
Pharming mengarahkan korban ke situs web palsu, sniffing untuk mencuri data dari perangkat korban, dan money mule menjebak korban untuk mentransfer uang secara ilegal. Sementara social engineering menggunakan manipulasi psikologis untuk mendapatkan informasi sensitif. Kejadian ini semakin menggarisbawahi pentingnya kewaspadaan digital bagi masyarakat.
Ciri-ciri Penipuan dan Cara Pencegahan
Ciri-ciri penipuan ini antara lain: bahasa yang mengancam atau terlalu manis, janji imbalan yang tidak masuk akal, permintaan informasi pribadi secara tiba-tiba, dan penggunaan situs web atau email palsu. Untuk menghindari menjadi korban, masyarakat disarankan untuk tidak membuka lampiran email mencurigakan, selalu memverifikasi keabsahan situs web dan email, serta menggunakan perangkat lunak keamanan yang terupdate. Langkah penting lainnya adalah segera melaporkan setiap kecurigaan penipuan kepada pihak berwajib.
Langkah Antisipasi yang Tepat
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tidak menanggapi permintaan yang tidak sesuai prosedur administrasi perpajakan. Ini termasuk panggilan telepon dan pesan WhatsApp dari pihak yang mengaku sebagai pejabat DJP, permintaan mengunduh aplikasi palsu, serta permintaan pembayaran di luar jalur resmi. Untuk memastikan keabsahan suatu permintaan, masyarakat dapat menghubungi saluran resmi DJP seperti Kantor Pajak terdekat, Kring Pajak 1500200, email pengaduan@pajak.go.id, atau situs resmi DJP. Jika Anda merasa menjadi korban, laporkan juga kejadian tersebut ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Kesimpulan
Kewaspadaan masyarakat terhadap penipuan online sangat penting. Dengan memahami modus operandi dan ciri-ciri penipuan, serta memanfaatkan saluran resmi untuk verifikasi, kita dapat meminimalisir risiko menjadi korban. Mari bersama-sama mencegah penipuan dan melindungi data pribadi kita.