Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Artikel ini ditulis oleh
R
Reporter
  • Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Deportasi WNA Timor Leste di Atambua: Pelanggaran Keimigrasian dan Utang Piutang
Deportasi WNA Timor Leste di Atambua: Pelanggaran Keimigrasian dan Utang Piutang

Seorang warga Timor Leste dideportasi dari Atambua, NTT, karena memasuki Indonesia secara ilegal untuk menghindari masalah utang dan melanggar UU Keimigrasian No. 6 Tahun 2011.

konten ai
Imigrasi Selatpanjang Deportasi WNA Malaysia yang Overstay
Imigrasi Selatpanjang Deportasi WNA Malaysia yang Overstay

Imigrasi Selatpanjang, Riau, mendeportasi seorang wanita asal Malaysia karena izin tinggalnya telah habis lebih dari 60 hari, melanggar UU Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011.

#planetantara
Imigrasi Singkawang Deportasi Dua WNA Malaysia yang Nonton Cap Go Meh
Imigrasi Singkawang Deportasi Dua WNA Malaysia yang Nonton Cap Go Meh

Kantor Imigrasi Singkawang deportasi dua warga negara Malaysia yang masuk Indonesia tanpa dokumen resmi untuk menyaksikan Festival Cap Go Meh 2025.

#planetantara
BP3MI Kaltara Jemput 225 PMI Deportasi dari Malaysia
BP3MI Kaltara Jemput 225 PMI Deportasi dari Malaysia

BP3MI Kaltara bekerja sama dengan pihak terkait menjemput dan memberikan bantuan kepada 225 PMI yang dideportasi dari Malaysia, sebagian besar karena masuk ilegal, paspor habis, atau kasus narkoba.

konten ai
Imigrasi Batam Tolak 16 Permohonan Paspor: Cegah PMI Ilegal dan TPPO
Imigrasi Batam Tolak 16 Permohonan Paspor: Cegah PMI Ilegal dan TPPO

Kantor Imigrasi Batam menolak 16 permohonan paspor pada Januari-Februari 2025 karena terindikasi sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal, upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

#planetantara
21 WNA Tanpa Identitas di Garut Terancam Deportasi
21 WNA Tanpa Identitas di Garut Terancam Deportasi

21 Warga Negara Asing (WNA) di Garut terancam deportasi karena tidak memiliki identitas resmi dan berpotensi melanggar Undang-Undang Keimigrasian.

#planetantara