Yogyakarta Siapkan Perwal untuk Atur Kawasan Sumbu Filosofi, Warisan Dunia UNESCO
Pemerintah Kota Yogyakarta menyiapkan peraturan wali kota (Perwal) untuk mengatur pengelolaan kawasan Sumbu Filosofi Yogyakarta, warisan dunia UNESCO, guna penataan dan pengembangan berkelanjutan.

Pemerintah Kota Yogyakarta sedang mempersiapkan sebuah peraturan wali kota (Perwal) untuk mengatur pengelolaan kawasan Sumbu Filosofi Yogyakarta. Kawasan ini telah ditetapkan sebagai warisan dunia oleh UNESCO, dan Perwal ini akan menjadi pedoman teknis dalam pengelolaannya. Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, menyatakan bahwa regulasi ini telah disepakati bersama antara pemerintah provinsi dan kota, sehingga tidak ada lagi perdebatan mengenai penerapannya.
Perwal tersebut akan memperjelas penataan dan pengembangan kawasan Sumbu Filosofi yang terbagi menjadi tiga zona: zona inti, zona penyangga, dan zona pengembangan. Regulasi ini akan mencakup berbagai aspek, termasuk penyelesaian masalah pembangunan dan lingkungan, kesiapsiagaan bencana, pengembangan pariwisata berkelanjutan, serta tekanan sosial masyarakat. Salah satu contoh teknis yang diatur adalah batas maksimal ketinggian bangunan di kawasan tersebut.
Dengan adanya Perwal ini, masyarakat akan lebih mudah dalam melakukan pembangunan atau aktivitas lainnya di kawasan Sumbu Filosofi karena batasan-batasannya telah ditetapkan secara tegas. Wali Kota Hasto Wardoyo menekankan pentingnya regulasi ini untuk melindungi kawasan warisan dunia tersebut, memberikan kejelasan, dan memastikan penataan yang baik. Proses penyusunan Perwal melibatkan Keraton Yogyakarta dan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY).
Kawasan Sumbu Filosofi: Antara Pelestarian dan Pembangunan
Sumbu Filosofi Yogyakarta membentang dari Jalan Wolter Monginsidi di utara hingga batas kota di selatan, diapit oleh Sungai Code di timur dan Sungai Winongo di barat. Kawasan ini berada dalam batas administratif Kota Yogyakarta. GKR Mangkubumi, Penghageng Datu Dana Suyasa Keraton Yogyakarta, menyatakan bahwa penataan kawasan ini merupakan amanah dari UNESCO. Penataan yang baik akan mencegah kawasan tersebut menjadi kumuh dan memastikan pengelolaan yang sesuai dengan standar UNESCO.
Peraturan Wali Kota yang akan segera disahkan ini diharapkan dapat memberikan panduan yang jelas bagi masyarakat dan pemerintah dalam mengelola kawasan Sumbu Filosofi. Dengan adanya regulasi yang komprehensif, diharapkan keseimbangan antara pelestarian warisan budaya dan pembangunan berkelanjutan dapat tercapai. Hal ini penting untuk menjaga keaslian dan nilai-nilai budaya yang terkandung dalam kawasan Sumbu Filosofi.
Regulasi ini juga akan membantu dalam mengantisipasi dan mengurangi potensi konflik yang mungkin timbul akibat perbedaan kepentingan dalam pemanfaatan kawasan. Dengan adanya aturan yang jelas, diharapkan semua pihak dapat bekerja sama untuk menjaga kelestarian kawasan Sumbu Filosofi sebagai warisan dunia yang berharga bagi Yogyakarta dan Indonesia.
Proses penyusunan Perwal ini melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Keraton Yogyakarta dan Pemda DIY, untuk memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan dapat mengakomodasi berbagai kepentingan dan aspirasi. Partisipasi aktif dari berbagai pihak ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang efektif dan berkelanjutan dalam pengelolaan kawasan Sumbu Filosofi.
Detail Regulasi dalam Perwal Sumbu Filosofi
Perwal yang disiapkan akan mengatur secara detail berbagai aspek pengelolaan Sumbu Filosofi, termasuk:
- Batas maksimal ketinggian bangunan: Aturan ini bertujuan untuk menjaga estetika dan karakteristik kawasan.
- Pengelolaan lingkungan: Regulasi ini akan mencakup upaya untuk menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan.
- Kesiapsiagaan bencana: Perwal akan mengatur langkah-langkah untuk mengurangi risiko bencana di kawasan tersebut.
- Pengembangan pariwisata berkelanjutan: Regulasi ini akan memastikan pengembangan pariwisata yang tidak merusak lingkungan dan budaya.
- Pengaturan sosial masyarakat: Perwal akan mengatur berbagai aspek kehidupan sosial masyarakat di kawasan tersebut.
Dengan adanya aturan yang jelas dan komprehensif, diharapkan kawasan Sumbu Filosofi dapat dikelola dengan baik dan berkelanjutan, sehingga dapat terus dinikmati oleh generasi mendatang. Perwal ini menjadi bukti komitmen Pemerintah Kota Yogyakarta dalam melestarikan warisan budaya dan mengembangkan kawasan secara berkelanjutan.
Penerapan Perwal ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Yogyakarta, baik dari segi ekonomi maupun sosial budaya. Dengan adanya penataan yang baik, kawasan Sumbu Filosofi dapat menjadi destinasi wisata yang menarik dan sekaligus menjaga nilai-nilai budaya yang terkandung di dalamnya. Semoga dengan adanya Perwal ini, Sumbu Filosofi Yogyakarta akan tetap lestari dan menjadi kebanggaan Indonesia.