Yusril Pastikan Hambali Tetap WNI, Meski Pernah Gunakan Banyak Paspor
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Imigrasi, Yusril Ihza Mahendra, memastikan Encer Nurjaman alias Hambali, mantan tokoh JI yang ditahan di Guantanamo, tetap berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), meskipun ia diketahui menggunakan banyak paspor.
Jakarta, 24 Januari 2024 - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Imigrasi, Yusril Ihza Mahendra, secara tegas menyatakan bahwa Encer Nurjaman, alias Hambali, mantan tokoh penting Jamaah Islamiyah (JI) yang ditahan di penjara militer Amerika Serikat di Guantanamo, Kuba, masih berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).
Pernyataan ini disampaikan Yusril saat ditemui di kantornya, Jumat lalu, menanggapi isu mengenai kewarganegaraan Hambali. Ia menjelaskan, "Ya, banyak sekali paspor yang digunakan (Hambali), tetapi kita tahu dia orang Indonesia dan dia warga negara Indonesia dan kami punya data yang cukup terkait keterlibatannya dalam peristiwa Bom Bali tahun 2002." Meskipun Hambali diketahui menggunakan banyak paspor, pemerintah Indonesia memiliki data yang cukup untuk membuktikan kewarganegaraannya.
Yusril, yang juga mantan Menteri Kehakiman, mengaku memiliki pengetahuan detail tentang Hambali, khususnya terkait keterlibatannya dalam peristiwa Bom Bali tahun 2002. Dokumen-dokumen yang berkaitan dengan identitas Hambali, menurutnya, masih tersimpan dengan baik. Ia menambahkan, "Bahwa seseorang itu punya beberapa paspor, itu bisa saja. Kita tidak tahu dia paspornya asli atau paspornya bagaimana. Maklumlah, teroris apa saja bisa dilakukan, tetapi kita tetap mengetahui bahwa yang bersangkutan adalah warga negara Indonesia."
Terkait rencana pemulangan Hambali ke Indonesia yang menimbulkan kekhawatiran di berbagai pihak, Yusril menyatakan bahwa pemerintah menghormati kekhawatiran tersebut. Namun, pemerintah tetap akan memperlakukan semua WNI dengan adil, termasuk mereka yang terlibat kasus hukum di luar negeri. Ia menekankan, "Saya kira kekhawatiran itu tentu kita hargai, tetapi kita ini pemerintah, mau tidak mau harus memberikan perhatian yang adil kepada semua orang. Kita tetap harus melakukan hal yang sama, walaupun mungkin kita punya perbedaan kepentingan, perbedaan pandangan, tapi kita harus tetap berlaku adil."
Pemerintah Indonesia, lanjut Yusril, telah berupaya berkomunikasi dengan pemerintah AS terkait kasus Hambali. Kementerian Luar Negeri telah meminta agar Hambali diadili sesuai hukum yang berlaku di AS. Namun, upaya ini terkendala oleh hukum pidana militer AS yang sulit diakses melalui jalur sipil maupun diplomasi.
Hingga saat ini, Hambali masih ditahan di Guantanamo tanpa diadili. Meskipun demikian, Yusril menegaskan komitmen Indonesia dalam memerangi terorisme. Di sisi lain, pemerintah juga berkewajiban melindungi setiap WNI, termasuk mereka yang terlibat kejahatan di luar negeri. Ia menjelaskan, "Saya kan bertindak sebagai pemerintah, bukan pribadi. Sebagai pemerintah, kita berkewajiban untuk melindungi atau kita juga membantu warga negara kita di luar negeri supaya dia diperlakukan dengan adil."
Sebelumnya, sempat beredar wacana pemulangan Hambali. Namun, wacana tersebut masih dalam kajian dan membutuhkan koordinasi lebih lanjut antar kementerian/lembaga, termasuk dengan pemerintah AS.