Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kominfo Perangi Judi Online: Blokir Situs Tak Cukup, Kejar Alur Transaksi Keuangan
Kominfo Perangi Judi Online: Blokir Situs Tak Cukup, Kejar Alur Transaksi Keuangan

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tak hanya memblokir situs judi online, tetapi juga memburu aliran transaksi keuangannya, bekerja sama dengan PPATK, OJK, dan BI, mencegah potensi kerugian hingga Rp1.000 triliun.

Menkominfo Tegaskan Penanganan Judi Online Harus Menyeluruh dan Libatkan Lintas Sektor
Menkominfo Tegaskan Penanganan Judi Online Harus Menyeluruh dan Libatkan Lintas Sektor

Menteri Kominfo, Meutya Hafid, menekankan pentingnya penanganan judi online secara menyeluruh dan lintas sektor, serta kolaborasi dengan lembaga masyarakat untuk memberantasnya.

Kemkominfo Blokir 1,3 Juta Konten Judi Online, Perkuat Keamanan Digital Nasional
Kemkominfo Blokir 1,3 Juta Konten Judi Online, Perkuat Keamanan Digital Nasional

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berhasil memblokir 1,3 juta konten judi online dan berkolaborasi dengan BPK untuk memperkuat keamanan digital nasional.

1,3 Juta Konten Negatif Ditangani Kemkominfo: Pornografi dan Judi Online Masih Jadi Tantangan
1,3 Juta Konten Negatif Ditangani Kemkominfo: Pornografi dan Judi Online Masih Jadi Tantangan

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo) berhasil menangani 1,3 juta konten negatif, mayoritas pornografi dan judi online, namun tren penyebarannya masih terus meningkat, membutuhkan peran aktif masyarakat.

Kemkominfo Tindak Tegas Judi Online: 993.144 Konten Diturunkan
Kemkominfo Tindak Tegas Judi Online: 993.144 Konten Diturunkan

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menghapus 993.144 konten judi online dari Oktober 2024 hingga Februari 2025, namun upaya ini dinilai belum cukup dan membutuhkan langkah lebih komprehensif.

Kemkominfo Blokir 5,7 Juta Konten Judi Online hingga Januari 2025
Kemkominfo Blokir 5,7 Juta Konten Judi Online hingga Januari 2025

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir 5.707.952 konten judi online hingga 21 Januari 2025, sebagai bagian dari upaya pemberantasan judi online di Indonesia.