Menbud Fadli Zon Cari Solusi Cerdas Atasi Polemik Royalti Lagu di Kafe dan Tempat Usaha
Menteri Kebudayaan Fadli Zon berupaya mencari titik terang atas Polemik Royalti Lagu yang membuat kafe dan tempat usaha enggan memutar musik Indonesia. Bagaimana solusinya?

Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon menyatakan komitmennya untuk mencari solusi atas Polemik Royalti Lagu yang kini meresahkan pelaku usaha. Pernyataan ini disampaikan di kawasan Tapos, Depok, Jawa Barat, pada Ahad (3/8).
Kekhawatiran kafe dan tempat usaha untuk memutar lagu-lagu Indonesia menjadi pemicu utama. Situasi ini dikhawatirkan dapat menghambat apresiasi terhadap karya musik nasional.
Menbud Fadli Zon berjanji akan menginisiasi koordinasi antar instansi. Tujuannya adalah menemukan jalan keluar yang adil bagi semua pihak terkait, demi terciptanya solusi yang bersifat win-win.
Kekhawatiran Pelaku Usaha dan Dampaknya
Polemik Royalti Lagu telah menciptakan dilema serius bagi sejumlah kafe dan restoran di Indonesia. Khususnya di area seperti Tebet, Jakarta Selatan, banyak yang mulai mengurangi atau bahkan menghentikan pemutaran lagu-lagu nasional. Mereka beralasan adanya kekhawatiran terkait kewajiban pembayaran royalti yang belum jelas. Situasi ini tentu merugikan musisi dan industri musik dalam negeri.
Sebagai respons, beberapa tempat usaha memilih untuk memutar lagu-lagu barat atau musik instrumental. Ada pula yang sama sekali tidak memutar musik demi menghindari potensi masalah hukum. Kondisi ini mencerminkan betapa besarnya kekhawatiran yang dirasakan. Ini juga menunjukkan perlunya kejelasan regulasi terkait penggunaan musik komersial.
Menbud Fadli Zon menegaskan bahwa kekhawatiran ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Jika terus terjadi, hal ini dapat memundurkan penyebaran dan apresiasi terhadap karya musisi Indonesia. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa lagu-lagu Indonesia tetap semarak di berbagai tempat. Namun, ini harus sejalan dengan perlindungan hak cipta yang adil.
Peran Lintas Kementerian dan Preseden Hukum
Menbud Fadli Zon menjelaskan bahwa penyelesaian Polemik Royalti Lagu bukan hanya tanggung jawab Kementerian Kebudayaan semata. Persoalan ini memerlukan keterlibatan aktif dari Kementerian Hukum dan HAM. Kemenkumham memiliki peran krusial, terutama dalam aspek perlindungan hak cipta dan kekayaan intelektual (HAKI).
Koordinasi lintas kementerian dan lembaga menjadi kunci untuk mencapai 'win-win solution'. Tujuannya adalah agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Fadli Zon berharap agar semua pihak dapat duduk bersama. Ini akan menciptakan kerangka kerja yang jelas dan adil bagi penggunaan musik di tempat usaha komersial.
Kasus yang menimpa restoran Mie Gacoan di Bali menjadi preseden penting dalam isu ini. Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) melaporkan Mie Gacoan atas dugaan pelanggaran hak cipta. Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira, bahkan ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga memutar musik tanpa izin dan tidak membayar royalti sejak tahun 2022.
Insiden ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha lain untuk lebih memperhatikan aspek legal dalam penggunaan karya musik. Pentingnya kepatuhan terhadap regulasi hak cipta tidak bisa lagi diabaikan. Dengan demikian, diharapkan industri musik dapat terus berkembang, sementara pelaku usaha juga merasa aman dalam menjalankan bisnisnya.