158.351 Narapidana Terima Remisi Khusus Nyepi dan Idul Fitri 2025
Pemerintah berikan remisi khusus dan pengurangan masa pidana kepada 158.351 narapidana di seluruh Indonesia dalam rangka perayaan Nyepi dan Idul Fitri 2025.
Pemerintah memberikan remisi kepada 158.351 narapidana dalam rangka perayaan Nyepi dan Idul Fitri 2025. Pemberian remisi ini dilakukan secara simbolis oleh Menteri Imipas, Agus Andrianto, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Jumat, 28 Maret 2025. Remisi diberikan baik kepada narapidana yang merayakan Nyepi maupun Idul Fitri, sebagai bentuk apresiasi atas perubahan perilaku positif selama menjalani masa pidana.
Pemberian remisi khusus (RK) dan pengurangan masa pidana (PMP) ini menyasar 2.039 narapidana dan anak binaan beragama Hindu untuk perayaan Nyepi dan 156.312 narapidana dan anak binaan beragama Islam untuk Idul Fitri. Rinciannya, 1.609 narapidana Hindu menerima RK I (pengurangan sebagian masa pidana), 20 narapidana langsung bebas (RK II), dan 12 anak binaan menerima PMP I. Sementara, untuk Idul Fitri, 154.170 narapidana dan 1.214 anak binaan menerima RK I dan PMP I, sedangkan 908 narapidana dan 20 anak binaan langsung bebas setelah menerima RK II dan PMP II.
Menteri Agus Andrianto menekankan bahwa pemberian remisi bukan hanya penghargaan bagi perilaku baik, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap hak-hak warga binaan sesuai aturan yang berlaku. "Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana khusus pada hari raya Nyepi dan Idul Fitri adalah wujud perhatian dan penghargaan negara kepada narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif dan menunjukkan komitmen dalam pembinaan," kata Menteri Agus.
Remisi Sebagai Bentuk Pembinaan dan Rehabilitasi
Menteri Agus Andrianto juga menyampaikan bahwa lembaga pemasyarakatan bukan sekadar tempat untuk memenjarakan, melainkan juga sebagai tempat untuk introspeksi diri, belajar, dan mempersiapkan diri menjadi anggota masyarakat yang lebih baik. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang menekankan pembinaan dan rehabilitasi narapidana.
Pemberian RK dan PMP khusus ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012. Peraturan ini mengatur bahwa narapidana harus telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan untuk menerima remisi, sementara anak binaan harus menjalani pidana lebih dari tiga bulan untuk menerima PMP. Terdapat ketentuan khusus bagi narapidana terorisme, di mana remisi dapat diberikan setelah mereka mengikuti program deradikalisasi dan menyatakan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Program remisi ini diharapkan dapat mendorong narapidana untuk memperbaiki diri dan berkontribusi positif bagi masyarakat setelah menjalani masa pidananya. Dengan memberikan kesempatan kedua, pemerintah berupaya untuk mengintegrasikan kembali narapidana ke dalam masyarakat dan mencegah terjadinya residivis.
Rincian Remisi Khusus Nyepi dan Idul Fitri 2025
- Remisi Nyepi: Total 2.039 narapidana dan anak binaan.
- RK I (Nyepi): 1.609 narapidana (pengurangan sebagian masa pidana).
- RK II (Nyepi): 20 narapidana (langsung bebas).
- PMP I (Nyepi): 12 anak binaan (pengurangan sebagian masa pidana).
- Remisi Idul Fitri: Total 156.312 narapidana dan anak binaan.
- RK I & PMP I (Idul Fitri): 154.170 narapidana dan 1.214 anak binaan (pengurangan sebagian masa pidana).
- RK II & PMP II (Idul Fitri): 908 narapidana dan 20 anak binaan (langsung bebas).
Secara keseluruhan, pemberian remisi ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan kesempatan kedua kepada narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif, sekaligus sebagai bentuk penghargaan atas kepatuhan mereka terhadap aturan dan proses pembinaan di lembaga pemasyarakatan. Program ini diharapkan dapat berkontribusi pada upaya menciptakan masyarakat yang lebih aman dan damai.