19 Tersangka Kasus Perlindungan Anak di Gorontalo, Terancam 15 Tahun Penjara
Polda Gorontalo menetapkan 19 tersangka kasus pencabulan terhadap anak 14 tahun di tiga lokasi berbeda; enam ditahan, sisanya wajib lapor, terancam hukuman 5-15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Polda Gorontalo menetapkan 19 orang sebagai tersangka dalam kasus perlindungan anak yang melibatkan persetubuhan dan pencabulan terhadap seorang korban berusia 14 tahun. Kasus ini terungkap setelah serangkaian laporan polisi diterima pihak berwajib.
Kejadian memilukan ini terjadi di tiga lokasi berbeda di Gorontalo: Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo (18 Januari 2025); Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo (19 Januari 2025); dan Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo (20 Januari 2025). Dari total 19 tersangka, enam telah ditahan oleh pihak kepolisian. Sementara itu, tersangka lainnya yang masih di bawah umur masih menunggu pendampingan dari Balai Pemasyarakatan sebelum menjalani proses hukum lebih lanjut. Hal ini sesuai dengan sistem peradilan pidana anak yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012.
Iptu Natalia Olii dari Penyidik Unit PPA Polda Gorontalo menjelaskan, tersangka yang masih di bawah umur hanya dikenakan wajib lapor. "Yang enam kami lakukan penahanan. Yang sisanya itu kami tidak lakukan penahanan tapi berikan wajib lapor kepada pelaku itu," ujar Iptu Natalia. Proses pemeriksaan terhadap tersangka anak juga wajib didampingi Balai Pemasyarakatan guna memastikan hak-hak mereka terpenuhi selama proses hukum berlangsung.
Perbuatan para tersangka ini tergolong sangat serius. Mereka dapat dijerat dengan pasal yang ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, dengan denda paling banyak Rp5 miliar. Tindakan tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen penegak hukum dalam melindungi anak-anak dari kejahatan seksual.
Kasus ini terungkap berkat tiga laporan polisi yang diterima Polda Gorontalo: LP/B/34/I/2025/SPKT/POLDA GORONTALO (24 Januari 2025), LP/B/35/I/2025/SPKT/POLDA GORONTALO (24 Januari 2025), dan LP/B/36/I/2025/SPKT/POLDA GORONTALO (24 Januari 2025). Ketiga laporan tersebut menjadi dasar bagi pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan mendalam dan menetapkan 19 orang sebagai tersangka.
Penetapan 19 tersangka dalam kasus ini menunjukkan keseriusan Polda Gorontalo dalam menangani kejahatan seksual terhadap anak. Proses hukum akan terus berjalan, memastikan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera bagi para pelaku. Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat untuk lebih peduli dan melindungi anak-anak dari ancaman kejahatan.
Kasus ini juga menjadi sorotan penting tentang perlindungan anak di Indonesia. Pentingnya edukasi dan pencegahan kejahatan seksual terhadap anak menjadi hal krusial untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi generasi muda.