26 Pengedar Narkoba Ditangkap di Cirebon, Polisi Sita Ratusan Gram Sabu dan Ribuan Obat Keras
Polres Cirebon Kota berhasil menangkap 26 pengedar narkoba dan obat keras terbatas dalam operasi selama dua bulan terakhir, menyita barang bukti sabu, ganja, tembakau sintetis, dan ribuan obat ilegal.
Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba dan obat-obatan keras terbatas dalam operasi selama dua bulan terakhir. Sebanyak 26 tersangka telah ditangkap dan berbagai jenis barang bukti berhasil disita, termasuk ratusan gram sabu dan ribuan pil obat keras tanpa izin edar. Operasi yang dilakukan pada Maret dan April 2025 ini berhasil mengungkap modus operandi yang beragam, mulai dari sistem tempel hingga transaksi daring melalui media sosial.
Kepala Polres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, menjelaskan bahwa seluruh tersangka merupakan pengedar aktif yang telah beroperasi selama satu hingga satu tahun terakhir. Mereka ditangkap saat sedang melakukan transaksi. "Seluruh tersangka kami tangkap saat sedang melakukan transaksi narkotika maupun obat keras tanpa izin edar. Saat ini, mereka ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," kata AKBP Eko Iskandar dalam konferensi pers di Cirebon, Selasa (29/4).
Dari 17 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Kota dan Kabupaten Cirebon, polisi berhasil menyita barang bukti yang cukup signifikan. Total 18 laporan polisi terkait kasus ini telah diproses. Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayah Cirebon.
Pengungkapan Kasus dan Barang Bukti
Barang bukti yang berhasil disita dari 26 tersangka tersebut cukup beragam dan jumlahnya signifikan. Polisi berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 202,79 gram dalam bentuk 269 paket kecil dan empat paket sedang siap edar. Selain itu, ditemukan juga ganja seberat 39,18 gram, tembakau sintetis sebanyak 11,7 gram, dan 12.811 butir obat keras terbatas yang dijual tanpa izin edar.
Modus operandi yang digunakan para tersangka juga beragam. Untuk narkoba jenis sabu, ganja, dan tembakau sintetis, para tersangka menggunakan sistem tempel, yaitu menyimpan barang di lokasi tertentu dan memberikan titik koordinat kepada pembeli. Sementara itu, untuk obat-obatan keras tanpa izin edar, para tersangka memanfaatkan media sosial untuk bertransaksi dan menggunakan sistem COD (Cash On Delivery) atau bayar di tempat.
AKBP Eko Iskandar menegaskan bahwa semua penangkapan dilakukan saat para tersangka sedang melakukan transaksi. Hal ini menunjukkan bahwa operasi yang dilakukan sangat efektif dan tepat sasaran dalam memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan ilegal di wilayah Cirebon.
Ancaman Hukuman dan Dampak Positif
Para tersangka yang terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu, ganja, dan tembakau sintetis akan dijerat dengan Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 hingga 20 tahun penjara. Sementara itu, para pengedar obat keras akan dikenakan Pasal 435 Jo 436 ayat 2 UU RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Dengan berhasil menyita barang bukti sebanyak itu, pihak kepolisian memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 91.543 orang dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Angka ini menunjukkan dampak positif yang signifikan dari operasi tersebut dalam melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkoba dan obat-obatan terlarang.
Operasi ini menjadi bukti komitmen Polres Cirebon Kota dalam memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan ilegal. Polisi akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan untuk melindungi masyarakat dari ancaman bahaya penyalahgunaan narkoba.