266 Sertifikat HGB Pagar Laut di Tangerang Diperiksa, Diduga Cacat Prosedur
Menteri ATR/BPN menemukan 266 sertifikat HGB dan HM pagar laut di Tangerang yang diduga cacat prosedur dan diterbitkan antara 2022-2023, saat ini sedang dalam proses peninjauan ulang dan pencabutan.
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, mengumumkan temuan 266 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Milik (HM) yang diterbitkan di kawasan pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang. Temuan ini mengemuka pada Rabu lalu di Tangerang, Banten. Pemeriksaan dilakukan karena adanya dugaan penerbitan sertifikat yang berada di luar garis pantai.
Mengapa dan Bagaimana Hal Ini Terjadi?
Menteri Nusron menjelaskan bahwa sertifikat-sertifikat tersebut, diterbitkan antara tahun 2022 hingga 2023, akan ditinjau ulang dan dibatalkan jika terbukti berada di luar garis pantai. Pihaknya masih melakukan verifikasi detail terkait luasan area masing-masing sertifikat, proses ini membutuhkan waktu karena pemeriksaan dilakukan secara teliti, satu per satu sertifikat dicocokkan dengan peta kawasan tersebut. Dari 266 sertifikat, beberapa telah terbukti berada di luar garis pantai.
Jumlah sertifikat ini meningkat dari penelusuran awal yang menemukan 263 bidang sertifikat HGB. Rinciannya: 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan. Selain itu, ditemukan juga 17 bidang sertifikat Hak Milik (HM).
Langkah Hukum yang Diambil
Kementerian ATR/BPN telah memanggil dan memeriksa para pihak terkait, termasuk juru ukur, juru tetap, dan pihak-pihak yang terlibat dalam proses penerbitan sertifikat tersebut. Pemeriksaan dilakukan oleh Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) di Inspektorat Jenderal untuk menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin. Proses pencabutan sertifikat dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, yang memberikan kewenangan Kementerian ATR/BPN untuk mencabut atau membatalkan sertifikat yang belum berusia 5 tahun tanpa perlu melalui pengadilan.
Kesimpulan
Temuan 266 sertifikat HGB dan HM di kawasan pesisir Tangerang yang diduga berada di luar garis pantai, menjadi fokus pemeriksaan Kementerian ATR/BPN. Proses peninjauan ulang dan pencabutan sertifikat sedang berlangsung, disertai dengan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran prosedur dan kode etik oleh pihak-pihak yang terlibat. Pemeriksaan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan pertanahan dan melindungi kawasan pesisir.