3 Anggota Gengster Pembacok Mahasiswa Udinus Divonis 10-10,5 Tahun Penjara
Tiga anggota gangster pelaku pembacokan mahasiswa Udinus, Muhammad Tirza Nugroho Hermawan, divonis 10 hingga 10,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Semarang.
Mahasiswa Universitas Dian Nuswantoro (Udinus) Semarang, Muhammad Tirza Nugroho Hermawan, tewas dibacok oleh sekelompok gangster pada 17 September 2024 di Jalan Kelud, Kota Semarang. Kejadian ini diduga merupakan salah sasaran dalam rencana tawuran antar geng. Akibat peristiwa tersebut, tiga anggota gangster, Rico Sandova, Bagas Rizky Pramudya, dan Ricky Putra Pradana, kini telah divonis hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri Semarang.
Pada Selasa, 29 April 2025, Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan vonis terhadap ketiga terdakwa. Vonis tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Edwin Pudyono, yang menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 170 KUHP. Putusan hakim ini hanya enam bulan lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum.
Ricky Putra Pradana divonis 10,5 tahun penjara, sedangkan Rico Sandova dan Bagas Rizky Pramudya masing-masing divonis 10 tahun penjara. Hakim mempertimbangkan perbuatan para terdakwa yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan luka mendalam bagi keluarga korban. Hakim juga menilai terdakwa Ricky Putra Pradana berbelit-belit selama persidangan, mengingat ia merupakan pelaku yang pertama kali membacok korban hingga terjatuh dari sepeda motor.
Vonis Atas Kasus Pembacokan Mahasiswa Udinus
Putusan Pengadilan Negeri Semarang terhadap tiga terdakwa kasus pembacokan mahasiswa Udinus telah dijatuhkan. Vonis tersebut, yang berkisar antara 10 hingga 10,5 tahun penjara, menimbulkan beragam reaksi. Baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut, yang berarti mereka masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.
Dalam pertimbangannya, hakim menekankan dampak fatal dari tindakan para terdakwa, yang mengakibatkan hilangnya nyawa seorang mahasiswa dan duka mendalam bagi keluarganya. Proses persidangan sendiri telah menyingkap kronologi kejadian dan peran masing-masing terdakwa dalam aksi brutal tersebut. Ricky Putra Pradana, sebagai pelaku pertama yang membacok korban, mendapat hukuman yang sedikit lebih berat dibandingkan dua terdakwa lainnya.
Kasus ini menyoroti masalah serius terkait keberadaan gengster dan aksi kekerasan yang meresahkan masyarakat. Peristiwa ini juga menjadi pengingat pentingnya upaya pencegahan dan penegakan hukum yang tegas untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh warga, khususnya bagi mahasiswa yang tengah menuntut ilmu.
Kronologi Kejadian dan Peran Terdakwa
Kejadian bermula pada 17 September 2024, ketika korban, Muhammad Tirza Nugroho Hermawan, tengah berboncengan sepeda motor di Jalan Kelud, Semarang. Secara tiba-tiba, mereka diserang oleh sekelompok gangster yang diduga hendak melakukan tawuran. Korban diduga menjadi sasaran salah.
Ricky Putra Pradana, sebagai eksekutor utama, langsung membacok korban hingga terjatuh. Aksi brutal tersebut kemudian diikuti oleh dua terdakwa lainnya, Rico Sandova dan Bagas Rizky Pramudya. Peran masing-masing terdakwa dalam pembacokan tersebut telah diungkap selama persidangan dan menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis.
Peristiwa ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan keprihatinan atas maraknya aksi kekerasan yang melibatkan gengster. Pihak kepolisian dan pemerintah diharapkan dapat meningkatkan upaya pencegahan dan penegakan hukum untuk melindungi masyarakat dari ancaman serupa di masa mendatang.
Peran masing-masing terdakwa:
- Ricky Putra Pradana: Pelaku utama yang pertama kali membacok korban.
- Rico Sandova: Terlibat dalam pembacokan.
- Bagas Rizky Pramudya: Terlibat dalam pembacokan.
Putusan hakim diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan dan memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban. Namun, kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya peran semua pihak dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat.