39 Saksi Diperiksa, Polisi Dalami Kematian Mahasiswa UKI
Polisi telah memeriksa 39 saksi terkait kematian mahasiswa UKI, Kenzha Ezra Walewangko, dan masih menunggu hasil autopsi serta labfor untuk menentukan langkah selanjutnya.
Kematian Kenzha Ezra Walewangko, mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), yang ditemukan tewas di area kampus pada Selasa, 4 Maret 2024, tengah menjadi sorotan. Polisi telah memeriksa 39 saksi untuk mengungkap kronologi dan penyebab kematian. Proses penyelidikan melibatkan berbagai pihak, termasuk keluarga korban, mahasiswa, petugas keamanan, dan pihak kampus.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, menyatakan bahwa 39 saksi telah dimintai keterangan. Saksi-saksi tersebut terdiri dari 24 mahasiswa UKI, satu warga sipil, lima petugas keamanan yang terlibat dalam evakuasi korban, dan enam orang dari pihak UKI, termasuk rektorat dan pihak Rumah Sakit UKI. Penyelidikan masih berlanjut, dengan sejumlah saksi lain yang masih akan diperiksa.
Kejadian ini telah menimbulkan keresahan di kalangan mahasiswa UKI. Mereka menuntut kejelasan atas kematian Kenzha dan mempertanyakan kinerja kepolisian yang dinilai lamban dalam menetapkan tersangka, meskipun sejumlah saksi telah diperiksa. Hal ini terlihat dari aksi unjuk rasa yang dilakukan puluhan mahasiswa di depan Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat, 21 Maret 2024.
Penyelidikan Terus Berjalan
Proses penyelidikan kematian Kenzha Ezra Walewangko dilakukan secara ilmiah (Scientific Crime Investigation/SCI). Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi, mengambil dokumentasi, dan berkoordinasi dengan Tim Medis Dokpol dan Puslabfor. Korban telah diautopsi di RS Polri untuk mengetahui penyebab kematian.
Hasil autopsi dan pemeriksaan laboratorium forensik (labfor), termasuk pemeriksaan digital forensik, toksikologi, histopatologi, dan DNA, masih dinantikan. "Kami terus berkoordinasi dengan pihak RS Polri dan Puslabfor mengenai hasil autopsi dan hasil pemeriksaan digital forensik, toksikologi, hispatologi, DNA dan lainnya. Setelah ada hasil autopsi dan Labfor, kami akan melakukan pra rekonstruksi," jelas Nicolas.
Kapolres juga menjelaskan bahwa keterangan saksi-saksi sejauh ini konsisten, namun kesimpulan akhir masih menunggu hasil autopsi dan labfor. Setelah hasil tersebut diperoleh, polisi akan melakukan pemeriksaan ahli pidana dan gelar perkara eksternal untuk menentukan apakah ada unsur pidana dalam kasus ini.
Tuntutan Mahasiswa dan Langkah Selanjutnya
Mahasiswa UKI yang melakukan aksi unjuk rasa di depan Polres Metro Jakarta Timur mengungkapkan kekecewaan mereka atas lambatnya proses penyelidikan. Koordinator aksi, Emon Wirawan, menyatakan bahwa hampir tiga minggu setelah kejadian, polisi belum menetapkan tersangka. "Hampir tiga minggu kasus ini bergulir, namun polisi belum bisa menentukan siapa tersangka dalam kasus ini. Ini sangat aneh," ujar Emon.
Polisi, dalam hal ini Kapolres Metro Jakarta Timur, menegaskan komitmennya untuk mengungkap kasus ini secara tuntas. Proses penyelidikan masih berlanjut, dan hasil autopsi serta labfor akan menjadi kunci dalam menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan penetapan tersangka. Polisi juga akan melibatkan ahli pidana dan melakukan gelar perkara eksternal untuk memastikan proses penyelidikan berjalan transparan dan akuntabel.
Proses penyelidikan yang dilakukan secara teliti dan berhati-hati diharapkan dapat memberikan kepastian hukum kepada keluarga korban dan menjawab tuntutan mahasiswa UKI. Publik pun menantikan hasil penyelidikan dan berharap kasus ini dapat segera terungkap.
Kesimpulan: Kasus kematian mahasiswa UKI masih dalam penyelidikan intensif oleh pihak kepolisian. Hasil autopsi dan labfor sangat menentukan langkah selanjutnya dalam mengungkap penyebab kematian dan kemungkinan penetapan tersangka.