48 ASN Rejang Lebong Terima Sanksi Teguran Akibat Tidak Disiplin
Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong memberikan sanksi teguran kepada 48 ASN yang kedapatan tidak berada di kantor saat jam kerja aktif setelah inspeksi mendadak Wakil Bupati.
Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, memberikan sanksi kepada 48 Aparatur Sipil Negara (ASN) karena ketidakdisiplinan mereka. Sidak yang dilakukan Wakil Bupati Rejang Lebong, Hendri Praja, pada 26 Februari lalu, mengungkap fakta bahwa sejumlah ASN tidak berada di kantor saat jam kerja. Sanksi berupa teguran diberikan sebagai bentuk pembinaan dan penegakan disiplin pegawai.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Rejang Lebong, Wahyu Destiawan, menyatakan bahwa sanksi tersebut berupa "pernyataan tidak puas". Hal ini disampaikannya di Rejang Lebong pada Selasa, 04 April. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan kedisiplinan dan kinerja ASN di lingkungan Pemkab Rejang Lebong.
Inspektur Inspektorat daerah Kabupaten Rejang Lebong, Gusti Maria, memberikan penjelasan lebih lanjut. Ia menyebutkan bahwa ke-48 ASN yang terkena sanksi berasal dari empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yaitu DPMPTSP, RSUD Rejang Lebong, Disdukcapil, dan Dinas Sosial Rejang Lebong. Dari total 321 ASN dan 3 PPPK di empat OPD tersebut, 48 ASN tidak berada di tempat saat sidak dilakukan. Hal ini menunjukkan adanya permasalahan serius dalam kedisiplinan ASN di Rejang Lebong.
Sidak Wakil Bupati Ungkap Ketidakdisiplinan ASN
Sidak yang dilakukan Wakil Bupati Rejang Lebong menjadi titik awal terungkapnya ketidakdisiplinan sejumlah ASN. Para ASN yang tidak berada di kantor saat sidak, bahkan setelah jam istirahat, dinilai telah mengabaikan tugas dan tanggung jawab mereka dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai komitmen ASN dalam menjalankan tugasnya.
Wakil Bupati Hendri Praja, dalam inspeksi mendadak tersebut, menemukan fakta bahwa sejumlah ASN tidak berada di tempat kerja mereka pada saat jam kerja. Hal ini tentunya menimbulkan kekhawatiran akan kinerja dan efektivitas pelayanan publik di Kabupaten Rejang Lebong. Sanksi yang diberikan diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi ASN lainnya.
"Mereka yang tidak ada di lokasi saat pak Wabup sidak beberapa waktu lalu akan kita berikan sanksi teguran berupa pernyataan tidak puas," kata Wahyu Destiawan, Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Rejang Lebong.
Rincian Sanksi dan OPD yang Terlibat
Sebanyak 48 ASN yang dikenai sanksi teguran terdiri dari pejabat eselon II, III, dan IV. Mereka berasal dari empat OPD yang telah disebutkan sebelumnya. Seluruh ASN yang dikenai sanksi telah dipanggil dan diberikan pembinaan oleh BKPSDM Kabupaten Rejang Lebong. Langkah ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan memperbaiki kinerja ke depan.
Gusti Maria menegaskan bahwa sanksi ini bukan hanya sekadar teguran, tetapi juga bentuk pembinaan agar ASN lebih disiplin. Ke-48 ASN tersebut diharapkan dapat memperbaiki kinerjanya dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Rejang Lebong. Kejadian ini menjadi pengingat penting bagi seluruh ASN untuk selalu mematuhi aturan dan jam kerja.
"Dari 48 ASN yang dikenakan sanksi teguran ini merupakan pejabat eselon II, III dan IV di masing-masing OPD. Seluruhnya sudah kami panggil dan tindak lanjuti untuk pembinaan ada di BKPSDM," tegas Gusti Maria.
Kejadian ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan penegakan disiplin di lingkungan pemerintahan. Langkah tegas yang diambil oleh Pemkab Rejang Lebong diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kinerja ASN.
- OPD yang Terkena Sanksi: DPMPTSP, RSUD Rejang Lebong, Disdukcapil, Dinas Sosial Rejang Lebong
- Jumlah ASN yang Disanksi: 48 orang
- Jenis Sanksi: Teguran tertulis (pernyataan tidak puas)
- Jabatan ASN yang Disanksi: Eselon II, III, dan IV
Dengan adanya sanksi ini diharapkan seluruh ASN di lingkungan Pemkab Rejang Lebong dapat lebih disiplin dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Kejadian ini juga menjadi pembelajaran bagi ASN untuk selalu mematuhi aturan dan jam kerja yang telah ditetapkan.