50 Desa di Jembrana Bentuk Koperasi Merah Putih, Siap Majukan Ekonomi Lokal
50 desa dan kelurahan di Jembrana, Bali telah membentuk pengurus inti Koperasi Merah Putih, menandai langkah besar dalam pemberdayaan ekonomi lokal melalui koperasi.
Jembrana, Bali - Sebanyak 50 desa dan kelurahan di Kabupaten Jembrana, Bali, telah resmi membentuk pengurus inti Koperasi Merah Putih. Pembentukan ini merupakan hasil dari musyawarah desa/kelurahan yang dilakukan di masing-masing daerah. Langkah ini menandai babak baru dalam upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat Jembrana melalui koperasi.
Proses pembentukan koperasi ini berjalan dengan lancar. Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Jembrana, I Komang Agus Adinata, menyatakan bahwa dari 51 desa dan kelurahan, hanya satu desa yang belum menyelesaikan musyawarah pembentukan Koperasi Merah Putih. "Dari 51 desa dan kelurahan, sudah 50 yang melakukan musyawarah membentuk Koperasi Merah Putih. Tinggal satu desa saja yang akan selesai besok," ujarnya di Negara, Kabupaten Jembrana, Kamis lalu.
Keberhasilan pembentukan pengurus inti koperasi ini menandakan komitmen kuat masyarakat Jembrana dalam mengembangkan perekonomian desa. Dengan terbentuknya pengurus inti, termasuk ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, dan pengawas, diharapkan Koperasi Merah Putih dapat segera beroperasi dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Pengurusan Badan Hukum dan Pelatihan Teknis
Tahap selanjutnya setelah pembentukan pengurus inti adalah mengurus badan hukum koperasi melalui notaris. Pembentukan pengurus sesuai unit usaha koperasi juga akan segera dilakukan. Untuk mempercepat proses, notaris di Kabupaten Jembrana telah ditugaskan oleh asosiasinya untuk menangani sejumlah desa. "Karena jumlahnya banyak kami tidak hanya pakai satu notaris, tapi dipecah ke sejumlah notaris," jelas Agus Adinata.
Pemerintah Kabupaten Jembrana juga berkomitmen untuk meningkatkan kemampuan teknis para pengurus koperasi. Pelatihan-pelatihan teknis telah dirancang, dan akan melibatkan Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda). Pelatihan ini diharapkan dapat membekali pengurus dengan keahlian yang dibutuhkan untuk mengelola koperasi secara efektif dan efisien.
Soal modal awal, Agus Adinata menegaskan bahwa sesuai regulasi koperasi, modal awal berasal dari iuran anggota. Ia berharap seluruh masyarakat di desa masing-masing menjadi anggota koperasi. "Kalau untuk modal dari anggaran desa itu bukan ranah kami tapi Kementerian Desa. Kami di Dinas Koperasi mengurus badan hukum, pembinaan serta modal awal dari simpanan wajib anggota sesuai aturan koperasi," tambahnya.
Modal Awal dan Simpanan Wajib Anggota
Besaran simpanan wajib anggota bervariasi, berkisar antara Rp50.000 hingga Rp100.000 per anggota. Variasi ini menunjukkan fleksibilitas dan adaptasi terhadap kondisi ekonomi masing-masing desa. Hal ini juga menunjukkan partisipasi aktif masyarakat dalam membangun koperasi mereka sendiri.
Dengan terbentuknya Koperasi Merah Putih di 50 desa dan kelurahan di Jembrana, diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan memperkuat perekonomian desa. Langkah ini merupakan contoh nyata dari pemberdayaan masyarakat berbasis koperasi yang patut diapresiasi.
Keberhasilan ini juga menjadi bukti sinergi yang baik antara pemerintah daerah, notaris, dan masyarakat Jembrana. Komitmen bersama untuk memajukan ekonomi desa melalui koperasi menjadi kunci keberhasilan program ini. Dengan pelatihan dan pembinaan yang berkelanjutan, diharapkan Koperasi Merah Putih dapat berkembang pesat dan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat Jembrana.
Ke depan, diharapkan Koperasi Merah Putih tidak hanya menjadi wadah simpan pinjam, tetapi juga dapat mengembangkan berbagai unit usaha lain yang sesuai dengan potensi dan kebutuhan masing-masing desa. Dengan demikian, Koperasi Merah Putih dapat menjadi motor penggerak perekonomian desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Jembrana secara berkelanjutan.