51 Narapidana Lapas Kutacane Kabur, 39 Masih Buron
Polres Aceh Tenggara dan Lapas Kutacane memburu 39 narapidana yang melarikan diri pada Senin malam setelah kerusuhan terkait pembagian makanan berbuka puasa.
Sebanyak 51 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kutacane, Aceh Tenggara, berhasil melarikan diri pada Senin, 10 Maret 2024, sekitar pukul 18.25 WIB. Kejadian ini bermula dari kerusuhan yang dipicu oleh pembagian makanan berbuka puasa yang memakan waktu lama dan menyebabkan desak-desakan di antara narapidana. Insiden ini melibatkan petugas gabungan Polres Aceh Tenggara dan Lapas Kutacane yang kini tengah bekerja keras untuk menangkap para narapidana yang masih buron.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R Doni Sumarsono, menyatakan bahwa ketidakpuasan narapidana atas lambatnya pembagian makanan berbuka puasa memicu aksi tersebut. "Kondisi tersebut memicu ketidakpuasan narapidana. Sejumlah narapidana mendobrak pintu besi pembatas wilayah aman dalam lapas tersebut," ujar AKBP R Doni Sumarsono. Setelah berhasil mendobrak pintu besi, para narapidana langsung berhamburan menuju pintu gerbang utama, bahkan melawan petugas yang berusaha menghentikan mereka.
Para narapidana yang kabur memanfaatkan berbagai celah untuk melarikan diri. Sebagian dari mereka melarikan diri melalui ruangan staf lapas dan pintu gerbang utama, sementara yang lain membobol plafon, memanjat atap, dan kemudian melompat keluar dari Lapas. Kejadian ini menjadi sorotan dan menggarisbawahi pentingnya pengawasan ketat terhadap warga binaan, terutama pada momen-momen tertentu yang berpotensi menimbulkan kerusuhan.
Pencarian Narapidana yang Masih Buron
Hingga saat ini, petugas gabungan masih terus berupaya melacak keberadaan 39 narapidana yang masih buron. Sebanyak 12 narapidana berhasil ditangkap dan ditahan di Polres Aceh Tenggara, namun Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Provinsi Aceh, Yan Rusmanto, menyebutkan angka tersebut telah diperbarui menjadi 16 orang. "Sedangkan narapidana yang belum kembali sebanyak 32 orang," kata Yan Rusmanto. Lapas Kutacane sendiri diketahui memiliki total 368 penghuni, dengan 320 di antaranya merupakan narapidana.
Polres Aceh Tenggara menyatakan komitmennya untuk meningkatkan kewaspadaan dan penegakan hukum guna memastikan keamanan masyarakat di Kabupaten Aceh Tenggara. Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap secara detail kronologi kejadian dan memastikan tidak ada kelalaian dari pihak Lapas Kutacane dalam menjalankan tugasnya. Proses penyelidikan ini juga akan melibatkan audit keamanan internal untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Kejadian ini juga telah menjadi perhatian publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai standar keamanan di Lapas Kutacane. Banyak yang mempertanyakan efektivitas sistem pengawasan dan prosedur keamanan yang diterapkan, mengingat jumlah narapidana yang berhasil melarikan diri cukup signifikan. Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap sistem keamanan di lembaga pemasyarakatan di seluruh Indonesia.
Jumlah Narapidana dan Kondisi Lapas
Lapas Kutacane memiliki kapasitas yang terbatas untuk menampung jumlah narapidana yang ada. Overkapasitas ini berpotensi meningkatkan risiko kerusuhan dan pelarian narapidana. Kondisi ini menjadi salah satu faktor yang perlu diperhatikan dalam upaya meningkatkan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas.
Selain itu, penting untuk memastikan bahwa pemenuhan kebutuhan dasar narapidana, seperti makanan dan minuman, dilakukan secara efisien dan tertib untuk mencegah terjadinya kerusuhan. Prosedur yang jelas dan sistematis dalam pembagian makanan, terutama pada saat-saat tertentu seperti bulan Ramadhan, perlu diterapkan untuk menghindari desak-desakan dan konflik di antara narapidana.
Kejadian ini menekankan perlunya peningkatan pelatihan dan peningkatan kapasitas bagi petugas Lapas dalam menangani situasi darurat dan mengendalikan kerusuhan. Petugas perlu dilatih untuk merespon dengan cepat dan efektif terhadap berbagai potensi ancaman keamanan di dalam Lapas.
Polres Aceh Tenggara berkomitmen untuk meningkatkan koordinasi dan kerja sama dengan pihak Lapas Kutacane dalam upaya pencegahan dan penanggulangan pelarian narapidana di masa mendatang. Langkah-langkah preventif yang lebih komprehensif perlu diterapkan untuk memastikan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas Kutacane dan lembaga pemasyarakatan lainnya.
Peristiwa ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pihak terkait untuk meningkatkan sistem keamanan dan pengawasan di lembaga pemasyarakatan. Evaluasi menyeluruh dan perbaikan sistem yang berkelanjutan sangat diperlukan untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.