7 Perusahaan Diduga Lakukan Kecurangan Kuantitas Minyakita di Surabaya
Tujuh perusahaan di Surabaya terjaring operasi Kementerian Pertanian terkait kecurangan kuantitas Minyakita, menyusul temuan serupa di Jakarta dan Solo.
Kementerian Pertanian (Kementan) kembali menemukan tujuh perusahaan yang diduga melakukan kecurangan kuantitas minyak goreng Minyakita. Temuan ini didapat setelah Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, melakukan inspeksi di Pasar Tambahrejo, Surabaya, Jawa Timur pada Jumat lalu.
"Kami menemukan pengurangan takaran minyak, beberapa hanya 700 ml. Ini merugikan masyarakat," kata Amran Sulaiman seusai inspeksi. Tujuh perusahaan yang dicurigai melakukan kecurangan tersebut adalah CV Briva Jaya Mandiri (Ponorogo), CV Bintang Nanggala, KP Nusantara (Kudus), CV Aneka Sawit Sukses Sejahtera (Surabaya), CV Mega Setia (Gresik), dan PT Mahesi Agri Karya (Surabaya).
Inspeksi tersebut turut dihadiri oleh Wakil Menteri Pertanian Sudaryono, pejabat dari Kantor Staf Presiden (KSP), dan Satgas Pangan Polri. Sebelumnya, Menteri Amran telah melakukan inspeksi serupa di Jakarta dan Solo, di mana ditemukan tiga perusahaan di Jakarta dan dua di Solo yang melakukan kecurangan serupa. Pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) Minyakita sebesar Rp15.700 per liter. Oleh karena itu, kecurangan kuantitas ini dinilai sangat merugikan masyarakat.
Penyelidikan Lebih Lanjut dan Sanksi Tegas
Wakil Menteri Pertanian Sudaryono menyatakan bahwa inspeksi kali ini difokuskan pada volume, namun kualitas minyak juga perlu diteliti lebih lanjut. "Mungkin akan ditemukan lebih banyak pelanggaran jika kami memeriksa kualitas minyak," tambahnya. Sementara itu, Brigjen Pol. Djoko Prihadi dari Satgas Pangan memastikan bahwa Bareskrim Polri akan menindaklanjuti temuan tersebut. "Kami menemukan tujuh perusahaan di sini, dan sudah ada 10 tersangka di seluruh Indonesia. Kami akan menyelidiki secara menyeluruh," tegasnya.
Sebelumnya, Satgas Pangan dan Kementerian Perdagangan telah menyegel pabrik milik PT Artha Eka Global Asia (AEGA) di Karawang, Jawa Barat, terkait kasus yang sama. Dalam rantai distribusi Minyakita, PT AEGA bertindak sebagai pengemas ulang dan terdaftar sebagai distributor tingkat 1 (D1). Hasil uji volume menunjukkan bahwa volume minyak dalam botol yang diproduksi PT AEGA sekitar 800 mililiter, atau 200 ml lebih rendah dari yang seharusnya yaitu 1 liter.
Kasus kecurangan kuantitas Minyakita ini menunjukkan pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi dan penjualan minyak goreng bersubsidi. Langkah tegas dari pemerintah, termasuk sanksi berat bagi perusahaan yang terbukti melakukan kecurangan, diharapkan dapat mencegah praktik serupa di masa mendatang dan melindungi konsumen dari kerugian.
Selain itu, perlu adanya peningkatan transparansi dan pengawasan dalam seluruh rantai pasok Minyakita, mulai dari produsen hingga pengecer. Hal ini penting untuk memastikan bahwa minyak goreng bersubsidi tersebut benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan dengan kualitas dan kuantitas yang sesuai.
Dengan adanya temuan ini, diharapkan pemerintah dapat meningkatkan upaya pengawasan dan penegakan hukum agar kasus serupa tidak terulang kembali. Perlindungan konsumen dan ketersediaan minyak goreng yang terjangkau bagi masyarakat harus menjadi prioritas utama.