709 Pedagang Pasar Sila Bima Diperiksa Terkait Dugaan Pungli
Kejari Bima memeriksa 709 pedagang Pasar Sila terkait dugaan pungutan liar (pungli) sewa lapak dengan nominal beragam, mencapai puluhan juta rupiah.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah melakukan investigasi mendalam terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di Pasar Sila, Kabupaten Bima. Pemeriksaan terhadap 709 pedagang Pasar Sila telah dimulai pada Senin, 28 April 2024, sebagai langkah untuk mengungkap praktik pungli yang diduga merugikan negara.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bima, Catur Hidayat, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap ratusan pedagang ini dilakukan secara langsung di lapangan. Proses pemeriksaan diperkirakan akan memakan waktu cukup lama mengingat jumlah pedagang yang signifikan. "Jadi, agenda pemeriksaannya mulai hari ini, sifatnya kami jemput bola, periksa langsung di lapangan," ujar Catur melalui sambungan telepon.
Pemeriksaan tersebut tidak hanya menyasar pedagang di pasar baru, melainkan juga pedagang di pasar lama. Hal ini semakin memperluas cakupan investigasi dan menunjukkan keseriusan Kejari Bima dalam mengungkap seluruh rangkaian praktik pungli yang terjadi.
Pemeriksaan Saksi dan Temuan Indikasi Pungli
Selain memeriksa para pedagang, penyidik Kejari Bima juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi kunci. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Bima, Amrin Munawar, beserta jajarannya telah dimintai keterangan terkait regulasi dan implementasi penarikan sewa lapak. Keterangan dari Kepala Pasar Sila, Mu'ujijah, juga telah diperoleh untuk melengkapi proses investigasi.
Dari hasil penyidikan, Kejari Bima telah menemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum yang mengarah pada pungli. Indikasi ini muncul dari temuan penarikan uang sewa lapak yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku dan tidak disetorkan ke kas daerah. "Jadi, ada dugaan pungli dan penyalahgunaan wewenang," tegas Catur.
Nominal penarikan uang sewa lapak yang diduga sebagai pungli cukup bervariasi, mulai dari Rp8 juta hingga Rp45 juta per pedagang. Besarnya variasi nominal ini menunjukkan adanya dugaan praktik pungli yang sistematis dan terorganisir.
Kronologi dan Oknum yang Terlibat
Praktik penarikan uang sewa lapak yang diduga sebagai pungli ini terungkap telah berlangsung sejak sebelum renovasi pasar, yaitu mulai tahun 2022 hingga 2023. Identitas oknum yang diduga terlibat dalam praktik pungli tersebut masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.
Kejari Bima berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat. Proses investigasi yang teliti dan komprehensif diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para pedagang dan mencegah terulangnya praktik pungli serupa di masa mendatang. Pemeriksaan terhadap 709 pedagang ini menjadi langkah krusial dalam upaya penegakan hukum dan transparansi pengelolaan pasar di Kabupaten Bima.
Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan keadilan ditegakkan dan memberikan efek jera bagi pelaku pungli. Kejari Bima akan terus bekerja keras untuk menyelesaikan kasus ini dan memastikan bahwa uang negara yang seharusnya masuk ke kas daerah dapat dikembalikan.
Langkah Kejari Bima dalam memeriksa ratusan pedagang ini patut diapresiasi sebagai bentuk komitmen dalam memberantas praktik pungli di Indonesia. Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar senantiasa menjunjung tinggi hukum dan transparansi dalam setiap kegiatan.