84 Narapidana di Jateng Bebas Langsung Usai Dapat Remisi Idul Fitri
Sebanyak 84 narapidana di Jawa Tengah langsung bebas berkat remisi Idul Fitri 1446 H, sementara 7.607 lainnya mendapat pengurangan masa hukuman.
Sebanyak 84 narapidana di Jawa Tengah (Jateng) merasakan kebebasan langsung usai menerima remisi Idul Fitri 1446 Hijriah. Pemberian remisi ini terjadi di sejumlah lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Jateng. Kepala Kantor Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Wilayah Jawa Tengah, Kunrat Kasmiri, mengumumkan hal tersebut pada Senin, 31 Maret 2025, di Semarang. Pemberian remisi ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam rangka merayakan Hari Raya Idul Fitri.
Dari total 7.607 narapidana yang menerima remisi Idul Fitri di Jateng, 84 di antaranya langsung bebas. Jumlah ini merupakan sebagian kecil dari total keseluruhan narapidana yang mendapatkan pengurangan masa hukuman. Besaran remisi bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan, tergantung pada berbagai faktor yang telah ditetapkan oleh pihak berwenang.
Perlu diketahui bahwa pemberian remisi ini tidak diberikan secara sembarangan. Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh narapidana. Syarat-syarat tersebut meliputi pemenuhan syarat administratif dan substantif, seperti telah menjalani masa hukuman minimal 6 bulan, berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan, dan aktif berpartisipasi dalam program pembinaan yang diselenggarakan di dalam Lapas. Hal ini ditegaskan langsung oleh Kepala Kantor Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Wilayah Jawa Tengah.
Remisi Idul Fitri di Lapas Semarang dan Jateng
Di Lapas Semarang sendiri, tercatat sebanyak 774 narapidana menerima remisi Idul Fitri 1446 H. Jumlah ini menunjukkan tingginya angka narapidana yang mendapatkan keringanan hukuman di Lapas Semarang. Besaran remisi yang diberikan pun bervariasi, sama seperti di Lapas lainnya di Jawa Tengah. Kepala Kantor Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Wilayah Jawa Tengah berharap agar para narapidana yang mendapatkan remisi dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahan di masa mendatang.
Pemberian remisi ini juga memberikan dampak positif terhadap anggaran pemasyarakatan. Dengan adanya pengurangan masa hukuman bagi 7.607 narapidana, pemerintah dapat menghemat anggaran hingga Rp3,6 miliar. Anggaran tersebut dapat dialokasikan untuk program pembinaan narapidana lainnya atau keperluan Lapas yang lain.
Kepala Kantor Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Wilayah Jawa Tengah menekankan pentingnya adaptasi bagi narapidana yang langsung bebas. Mereka diharapkan dapat kembali berintegrasi dengan masyarakat dan tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum. Pihak Lapas juga akan memberikan pendampingan kepada para narapidana yang baru bebas untuk membantu mereka beradaptasi dengan kehidupan di luar penjara.
Jumlah Narapidana dan Tahanan di Jateng
Saat ini, jumlah narapidana dan tahanan di berbagai Lapas dan Rumah Tahanan (Rutan) di Jawa Tengah mencapai angka 14.760 orang. Angka ini menunjukkan tingginya jumlah penghuni Lapas dan Rutan di Jawa Tengah. Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pembinaan di Lapas dan Rutan agar para narapidana dapat memperbaiki diri dan menjadi warga negara yang baik setelah menjalani masa hukuman.
Dengan adanya remisi Idul Fitri ini, diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi para narapidana untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik. Program pembinaan di Lapas dan Rutan juga akan terus ditingkatkan untuk mendukung proses reintegrasi sosial para narapidana.
"Berkelakuan baik dan aktif dalam program pembinaan pemasyarakatan," tambah Kepala Kantor Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Wilayah Jawa Tengah, menekankan pentingnya kepatuhan dan partisipasi aktif narapidana dalam program pembinaan yang disediakan.
Dengan total narapidana dan tahanan sebanyak 14.760 orang, pemerintah terus berupaya mengoptimalkan sistem pemasyarakatan di Jawa Tengah untuk memastikan keamanan dan ketertiban, serta memberikan kesempatan pembinaan yang efektif bagi para penghuninya.