Aceh Barat Tunggu Pengembalian Dana Desa Rp500 Juta, Batas Waktu 17 Mei 2025
Pemkab Aceh Barat menunggu pengembalian dana desa Rp500 juta lebih yang diduga diselewengkan di Desa Ranto Panyang Barat; batas waktu pengembalian dana tersebut berakhir pada 17 Mei 2025.
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat masih menunggu pengembalian dana desa sebesar Rp500 juta lebih. Dana tersebut merupakan temuan audit atas dugaan penyelewengan di Desa Ranto Panyang Barat, Kecamatan Meureubo. Batas waktu pengembalian dana telah ditentukan hingga 17 Mei 2025. Ketidakpatuhan terhadap batas waktu ini berpotensi menyeret kasus ini ke ranah hukum.
Inspektur Kabupaten Aceh Barat, Zakaria Mahmud, menyatakan bahwa pemerintah daerah berharap para pihak terkait segera mengembalikan dana tersebut. Komunikasi intensif tengah dilakukan dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah untuk membahas langkah selanjutnya. Hasil audit telah diserahkan kepada aparat desa pada 17 Maret 2025, memberikan tenggat waktu 60 hari untuk pengembalian dana.
Temuan indikasi penyelewengan dana desa ini berawal dari laporan masyarakat pada 7 Januari 2025. Awalnya, dugaan penyelewengan mencapai Rp723.123.000 lebih. Namun, setelah audit dan pengembalian sebagian dana melalui BLT, jumlah yang harus dikembalikan berkurang menjadi sekitar Rp500 juta lebih. Tim auditor telah meminta keterangan dari sejumlah aparatur desa terkait pelaksanaan kegiatan yang dipertanyakan.
Dugaan Penyelewengan dan Aksi Penyegelan
Dugaan penyelewengan dana desa ini mencuat setelah masyarakat Desa Ranto Panyang Barat melakukan aksi penyegelan kantor desa pada 7 Januari 2025. Aksi ini dilakukan karena ketidakpuasan atas janji oknum aparatur desa dan kepala urusan keuangan yang tidak direalisasikan. Oknum tersebut sebelumnya berjanji akan merealisasikan anggaran yang telah ditarik sejak tahun 2022, 2023, dan 2024, yang totalnya mencapai Rp723 juta lebih.
Janji tersebut tertuang dalam surat pernyataan yang ditandatangani pada 4 November 2024. Namun, hingga 31 Desember 2024, dana tersebut tidak direalisasikan sesuai perjanjian. Ketidakpatuhan ini memicu kemarahan warga dan berujung pada penyegelan kantor desa. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Kabupaten Aceh Barat, Marjan Hanafi, membenarkan informasi terkait aksi penyegelan tersebut dan keterkaitannya dengan dugaan penyelewengan dana desa.
Proses audit yang dilakukan oleh Tim Inspektorat Kabupaten Aceh Barat menemukan indikasi dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa. Tim auditor telah melakukan investigasi dan pemeriksaan untuk mengungkap detail penyelewengan tersebut. Hasil audit yang menunjukkan kerugian negara sebesar Rp500 juta lebih ini menjadi dasar tuntutan pengembalian dana kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Langkah Selanjutnya dan Peran Aparat Penegak Hukum
Jika hingga batas waktu 17 Mei 2025 tidak ada pengembalian dana, kasus ini akan diserahkan kepada pimpinan daerah untuk menentukan langkah selanjutnya. Zakaria Mahmud menyatakan bahwa kemungkinan penyerahan kasus kepada aparat penegak hukum akan diputuskan oleh pimpinan daerah. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menangani kasus dugaan korupsi dana desa ini.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. Kejadian ini juga menjadi pengingat pentingnya pengawasan yang ketat dari masyarakat dan pemerintah untuk mencegah terjadinya penyelewengan dana yang diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.
Proses hukum yang akan ditempuh selanjutnya akan menjadi penentu bagaimana kasus ini akan diselesaikan. Masyarakat berharap agar kasus ini dapat ditangani secara tuntas dan transparan, serta para pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Pengembalian dana desa yang telah diselewengkan juga diharapkan dapat segera direalisasikan untuk kepentingan masyarakat Desa Ranto Panyang Barat.