Agus Buntung Dituntut 12 Tahun Penjara atas Kasus Pelecehan Seksual
Jaksa menuntut Agus Buntung, seorang penyandang disabilitas, dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta atas kasus pelecehan seksual terhadap lebih dari satu korban.
Mataram, 5 Mei 2024 - I Wayan Agus Suartana alias Agus Buntung, seorang penyandang disabilitas, menghadapi tuntutan 12 tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus pelecehan seksual. Sidang tuntutan yang digelar tertutup di Pengadilan Negeri Mataram pada Senin lalu, menghasilkan tuntutan tersebut berdasarkan Pasal 6 huruf C Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Ricky Febriandi, mewakili tim JPU dari Kejati NTB dan Kejari Mataram, menjelaskan bahwa tuntutan 12 tahun penjara merupakan hukuman maksimal sesuai dakwaan. Perbuatan Agus Buntung terbukti telah menyebabkan penderitaan bagi lebih dari satu korban dan dilakukan secara berulang. Ketidakmauan terdakwa menunjukkan penyesalan dan pengakuan atas perbuatannya juga menjadi pertimbangan yang memberatkan.
Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Meskipun terdapat kemungkinan penerapan Pasal 15 UU TPKS yang dapat menambah sepertiga dari hukuman, hal tersebut tidak diterapkan karena Agus Buntung belum pernah dipidana sebelumnya. Jika Pasal 15 diterapkan, ancaman hukumannya bisa mencapai 16 tahun penjara.
Sidang Tuntutan dan Pertimbangan Hukum
Sidang tuntutan yang digelar secara tertutup ini menghasilkan keputusan yang cukup mengejutkan. Tuntutan 12 tahun penjara menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani kasus kekerasan seksual, terutama terhadap korban yang rentan. Hal ini juga menunjukkan bahwa status disabilitas terdakwa bukan menjadi alasan untuk meringankan hukuman.
Pertimbangan JPU dalam menjatuhkan tuntutan tersebut didasarkan pada fakta persidangan yang menunjukkan adanya lebih dari satu korban dan perbuatan yang dilakukan secara berulang. Hal ini menunjukkan pola perilaku terdakwa yang membahayakan dan membutuhkan hukuman yang setimpat untuk memberikan efek jera.
Ketidakmauan terdakwa untuk menunjukkan penyesalan dan mengakui perbuatannya juga menjadi pertimbangan yang memberatkan. Sikap terdakwa ini menunjukkan kurangnya empati dan tanggung jawab atas tindakannya terhadap para korban.
Satu-satunya hal yang meringankan hukuman adalah fakta bahwa terdakwa belum pernah dipidana sebelumnya. Namun, hal ini tidak cukup untuk mengurangi hukuman yang dijatuhkan mengingat beratnya tindakan yang telah dilakukan.
Agenda Sidang Selanjutnya
Sidang lanjutan telah dijadwalkan oleh majelis hakim pada Rabu, 14 Mei 2024, dengan agenda penyampaian nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa. Sidang ini akan menjadi kesempatan bagi Agus Buntung untuk memberikan pembelaan dan menjelaskan pertimbangannya atas tuntutan yang telah dijatuhkan.
Publik menantikan bagaimana perkembangan sidang selanjutnya dan keputusan hakim atas kasus ini. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan seorang penyandang disabilitas sebagai terdakwa dan menunjukkan pentingnya perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, terlepas dari latar belakang terdakwa.
Putusan hakim nantinya akan menjadi preseden penting dalam penegakan hukum terhadap kasus kekerasan seksual di Indonesia, khususnya terkait pertimbangan hukuman bagi penyandang disabilitas yang terlibat dalam kejahatan serupa.
- Pasal 6 huruf C UU TPKS mengatur tentang pidana kekerasan seksual.
- Tuntutan 12 tahun penjara merupakan hukuman maksimal sesuai dakwaan.
- Sidang lanjutan akan digelar pada 14 Mei 2024 dengan agenda pledoi terdakwa.