Amnesti 19 Ribu Napi Ditargetkan Sebelum Lebaran 2025
Pemerintah menargetkan pengumuman amnesti bagi 19 ribu narapidana sebelum Lebaran 2025, menyusul verifikasi dan asesmen ulang terhadap rencana remisi awal untuk 44 ribu napi.
Jakarta, 17 Februari 2024 - Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, baru-baru ini mengumumkan rencana pemerintah untuk memberikan amnesti kepada 19 ribu narapidana. Pengumuman resmi ditargetkan sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025, bahkan sebelum pengumuman remisi bagi napi lainnya. Ini merupakan kabar terbaru setelah rencana awal pemberian remisi kepada 44 ribu narapidana mengalami revisi.
Proses Verifikasi dan Asesmen
Angka 19 ribu narapidana yang akan mendapatkan amnesti didapat setelah pemerintah melakukan verifikasi dan asesmen ulang terhadap data awal. Awalnya, pemerintah berencana memberikan remisi kepada 44 ribu narapidana. Namun, setelah melalui proses verifikasi dan asesmen yang ketat, angka tersebut berkurang secara signifikan. Menteri Supratman menyatakan, "Mudah-mudahan ini terus kami perbaiki sekaligus penyesuaian terutama terkait dengan 4 kriteria," saat rapat dengan Komisi XIII DPR RI.
Meskipun angka 19 ribu sudah ditetapkan, Menteri Supratman menekankan bahwa angka tersebut masih bersifat sementara. Pemerintah masih terus melakukan verifikasi dan asesmen terhadap para narapidana untuk memastikan kriteria amnesti terpenuhi. Proses ini menandakan komitmen pemerintah untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam pemberian amnesti.
Menampung Aspirasi dan Usulan Amnesti
Pemerintah juga aktif menampung aspirasi publik terkait pemberian amnesti. Salah satu usulan yang menarik perhatian datang dari anggota DPR RI daerah pemilihan Papua, yang menyoroti kelompok kriminal bersenjata (KKB). Usulan amnesti bagi anggota KKB yang bersedia melakukan integrasi dan menyatakan kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) akan disampaikan kepada Presiden.
Menteri Supratman menjelaskan bahwa pemberian amnesti bukanlah hal baru bagi Indonesia. Pemerintah sebelumnya telah memberikan amnesti kepada mantan anggota kelompok separatis di Aceh. Dengan demikian, pemberian amnesti kepada anggota KKB yang memenuhi kriteria tertentu dinilai sebagai langkah yang memungkinkan dan sejalan dengan upaya pemerintah untuk membangun perdamaian dan persatuan bangsa.
Upaya Membangun Dialog dan Persatuan Bangsa
"Kalau ada suratnya dan apalagi kalau sudah ada pernyataan ingin melakukan integrasi dan kesetiaan kepada Republik, saya rasa amnesti ini kan bukan barang pertama kali kita lakukan," ujar Menteri Supratman. Ia menambahkan, "Tidak ada masalah karena ini upaya kita dalam rangka membangun dialog dan sebagai sebuah bangsa satu kesatuan, tentu kita menginginkan hal yang sama dengan teman-teman, saudara-saudara kita di Papua."
Pernyataan ini menekankan bahwa pemberian amnesti merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk membangun dialog dan memperkuat persatuan bangsa, khususnya di Papua. Pemerintah berharap amnesti ini dapat berkontribusi pada upaya menciptakan perdamaian dan stabilitas di wilayah tersebut.
Kesimpulan
Rencana amnesti bagi 19 ribu narapidana sebelum Lebaran 2025 merupakan langkah signifikan pemerintah dalam bidang hukum dan HAM. Proses verifikasi dan asesmen yang ketat, serta keterbukaan dalam menampung aspirasi publik, menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan keadilan dan transparansi. Pemberian amnesti diharapkan dapat berkontribusi pada upaya membangun perdamaian dan persatuan bangsa.