Anggota DPR Minta Pengelola KEK Kura-Kura Bali Buka Akses Laut untuk Nelayan
Anggota DPR RI Nyoman Parta meminta pengelola KEK Kura-Kura Bali untuk membuka akses laut bagi nelayan Pulau Serangan yang terhambat oleh pelampung pembatas, dengan alasan laut merupakan wilayah publik.
Seorang anggota DPR RI menyoroti masalah akses laut nelayan di Pulau Serangan, Bali. Nyoman Parta, anggota DPR RI Dapil Bali, meminta pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali untuk segera melepas pelampung pembatas laut yang dinilai menghambat aktivitas nelayan. Permasalahan ini mencuat setelah beredar video yang memperlihatkan nelayan kesulitan mengakses laut karena pembatas tersebut.
Mengapa masalah ini penting? Menurut Nyoman Parta, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 pasal 27, pemerintah daerah memiliki wewenang atas laut hingga 12 mil. Oleh karena itu, PT Bali Turtle Island Development (BTID) selaku pengelola KEK Kura-Kura Bali tidak berhak membatasi akses nelayan ke laut. Ia menekankan bahwa laut merupakan wilayah publik, bukan area privat.
Bagaimana masalah ini berdampak? Nelayan Pulau Serangan, yang mayoritas penduduknya bergantung pada hasil laut, terhambat aktivitasnya. Mereka terpaksa menempuh jalur lebih jauh dan menghabiskan lebih banyak waktu untuk melaut. Hal ini berdampak pada pendapatan dan kesejahteraan mereka.
Parta juga menyoroti perbedaan perlakuan antara KEK Kura-Kura Bali dengan kawasan wisata lain seperti Nusa Dua. Di Nusa Dua, akses pantai tetap terbuka untuk umum, sementara di KEK Kura-Kura Bali, nelayan bahkan diwajibkan mengenakan rompi oranye, yang menurut Parta menyerupai perlakuan terhadap tahanan KPK. “Ini wilayah publik dan minta izinnya bukan ke perusahaan bapak,” tegas Parta.
Lebih lanjut, Parta mengungkapkan adanya kesepakatan antara PT BTID dan masyarakat Pulau Serangan terkait pembangunan jembatan untuk memudahkan akses nelayan. Namun, kesepakatan tersebut hingga kini belum direalisasikan, meskipun sudah bertahun-tahun lalu. Ketidakjelasan ini semakin memperkuat kecurigaan masyarakat terhadap pengelola KEK.
Apa yang diminta? Nyoman Parta secara tegas meminta pengelola KEK Kura-Kura Bali untuk melepas pelampung pembatas laut dan menghormati hak nelayan untuk mengakses laut. Ia berharap agar pengelola dapat memahami bahwa laut adalah wilayah publik dan tidak dapat dikuasai secara pribadi.
Kesimpulannya, permasalahan akses laut nelayan di KEK Kura-Kura Bali menyoroti pentingnya keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan kepentingan masyarakat lokal. Diharapkan pihak terkait dapat segera mencari solusi yang adil dan berkelanjutan untuk mengatasi permasalahan ini. Pembukaan akses laut bagi nelayan menjadi kunci agar pembangunan KEK tidak merugikan masyarakat sekitar.