Angkutan Hewan di Jabar Dihentikan Sementara Selama Mudik Lebaran 2025
Dishub Jabar meminta angkutan tenaga hewan di beberapa jalur utama dihentikan sementara selama mudik Lebaran 2025 untuk mencegah kemacetan, dengan kompensasi yang akan diberikan.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Jabar mengeluarkan kebijakan untuk menghentikan sementara operasional angkutan umum bertenaga hewan, seperti delman, sado, dokar, dan andong, di beberapa wilayah selama periode mudik dan balik Lebaran 2025. Kebijakan ini diterapkan untuk mengatasi potensi kemacetan di jalur-jalur utama.
Keputusan ini disampaikan langsung oleh Kepala Dishub Provinsi Jabar, A Koswara. Beliau menjelaskan bahwa kebijakan tersebut hanya berlaku di empat kabupaten/kota, yaitu Garut (khususnya Limbangan, Kadungora, dan Leles), Cirebon, Indramayu, dan Bandung. Pembatasan ini difokuskan pada angkutan yang beroperasi di jalan lintas nasional atau jalur mudik utama. Koswara menyatakan, "Jadi seperti Garut, Kabupaten Bandung, kemudian Jalur Pantura, jalur arteri kan. Itu sangat terasa kalau ada “one way”. Nah itu terganggu kalau ada andong kayak gitu."
Kebijakan ini merupakan arahan langsung dari Gubernur Dedi Mulyadi. Pemerintah Provinsi Jawa Barat berencana memberikan kompensasi kepada para pemilik angkutan organik yang terdampak kebijakan ini. Meskipun demikian, detail mengenai besaran kompensasi dan proses pencairannya masih dalam tahap kajian, mengingat kebijakan ini baru akan diterapkan.
Penghentian Operasional dan Kompensasi
Dishub Jabar merencanakan penghentian operasional angkutan tenaga hewan selama dua pekan, diperkirakan mulai H-7 hingga H+7 Idul Fitri 1446 Hijriah. Selama periode tersebut, para pemilik angkutan akan mendapatkan kompensasi dari pemerintah. Koswara menambahkan, "Dua minggu berhenti, diberi kompensasi. Dulu enggak."
Selain angkutan tenaga hewan, angkutan barang juga akan dibatasi selama periode mudik dan balik Lebaran. Larangan ini berlaku untuk semua angkutan barang yang melintasi jalan tol dan arteri, kecuali kendaraan pengangkut bahan kebutuhan pokok dan bahan bakar minyak. Koswara menjelaskan, "Itu ada surat edaran nanti dari pusat. (Dilarang melintas) tol sama arteri. Semua angkutan barang kecuali bahan pokok dari H-6 sampai H+6."
Pemprov Jabar juga mempertimbangkan potensi perpanjangan masa libur Lebaran tahun ini. Hal ini didorong oleh usulan dari Menteri Perhubungan yang bertujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas. Koswara menjelaskan, "Sama ada perpanjangan waktu libur sekarang tuh, mau lagi diusulkan sama Pak Menhub. Sebelum dan setelah (Lebaran). Supaya mengurangi distribusi kendaraan. Kalau sekarang enggak salah, mulai dari Hari Nyepi, ujungnya tanggal berapa tuh? Nah, sekarang ditambahin sebelumnya gitu. Itu baru usulan dari Kemenhub."
Wilayah Terdampak dan Pertimbangan Kebijakan
Wilayah yang terkena dampak kebijakan ini meliputi jalur-jalur utama yang berpotensi mengalami kemacetan parah selama arus mudik dan balik Lebaran. Pemilihan wilayah ini didasarkan pada pertimbangan untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas dan kenyamanan masyarakat yang melakukan perjalanan mudik.
Kompensasi yang akan diberikan kepada pemilik angkutan tenaga hewan bertujuan untuk meringankan beban ekonomi mereka selama masa penghentian operasional. Besaran kompensasi masih dalam proses perhitungan dan akan diumumkan lebih lanjut oleh pemerintah.
Kebijakan ini diharapkan dapat berkontribusi pada kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 2025. Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkomitmen untuk terus memantau dan mengevaluasi dampak kebijakan ini serta melakukan penyesuaian jika diperlukan.
Perpanjangan masa libur Lebaran juga menjadi pertimbangan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas. Usulan dari Kementerian Perhubungan ini masih dalam proses pembahasan dan akan diputuskan lebih lanjut.