ASN DIY Tetap Bekerja Saat WFA Lebaran 2025, Bukan Libur!
BKD DIY menegaskan work from anywhere (WFA) bagi ASN selama libur Lebaran 2025 bukan hari libur, pelayanan publik tetap harus berjalan optimal.
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Istimewa Yogyakarta (DIY) memberikan klarifikasi penting terkait kebijakan work from anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama libur Lebaran 2025. Kebijakan ini, yang berlaku dari tanggal 24 hingga 27 Maret 2025, bukan berarti ASN mendapat libur kerja. Hal ini ditegaskan oleh Kepala BKD DIY, Amin Purwani, di Yogyakarta pada Selasa lalu, menanggapi Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Nomor 2 Tahun 2025.
Amin Purwani menekankan bahwa meskipun ASN diberikan fleksibilitas untuk bekerja dari kantor (work from office/WFO), rumah (work from home/WFH), atau lokasi lain (WFA), tanggung jawab dan tugas kedinasan tetap harus dijalankan. Pelayanan publik harus tetap berjalan lancar tanpa kendala, meskipun ASN bekerja di luar kantor. "WFA bukan berarti libur kerja," tegas Amin, menekankan pentingnya profesionalisme ASN dalam menjalankan tugasnya.
Klarifikasi ini bertujuan untuk menghindari kesalahpahaman di kalangan ASN DIY. BKD DIY saat ini tengah berkoordinasi dengan Biro Organisasi Setda DIY untuk menindaklanjuti SE MenPAN RB tersebut dan akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur DIY sebagai turunan kebijakan nasional. Dengan adanya kebijakan WFA, diharapkan ASN dapat menyeimbangkan kebutuhan pribadi selama Lebaran dengan tetap menjaga kinerja dan pelayanan publik yang optimal.
Kebijakan WFA dan Pelayanan Publik
BKD DIY menegaskan kembali komitmennya terhadap pelayanan publik yang prima. Meskipun ASN diberikan keleluasaan untuk bekerja dari berbagai lokasi, kedisiplinan dan tanggung jawab tetap menjadi prioritas utama. ASN diwajibkan untuk memastikan kelancaran pelayanan publik, terlepas dari lokasi kerjanya. Hal ini menunjukkan bahwa fleksibilitas WFA tidak menggantikan tanggung jawab dan profesionalisme ASN.
Lebih lanjut, Amin Purwani menjelaskan bahwa SE MenPAN RB memberikan arahan tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN selama masa libur nasional dan cuti bersama. Kebijakan WFA ini merupakan salah satu bentuk penyesuaian tersebut, yang bertujuan untuk memberikan fleksibilitas kepada ASN dalam mengatur waktu dan tempat kerjanya, khususnya selama momentum Lebaran.
Dengan adanya koordinasi antara BKD DIY dan Biro Organisasi Setda DIY, diharapkan implementasi kebijakan WFA di lingkungan ASN DIY dapat berjalan dengan lancar dan efektif. SE Gubernur DIY yang akan segera terbit akan memberikan panduan lebih rinci terkait pelaksanaan WFA bagi ASN di wilayah DIY.
BKD DIY juga menekankan pentingnya komunikasi dan koordinasi antar ASN agar pelayanan publik tetap berjalan optimal selama masa WFA. ASN diharapkan mampu memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk tetap terhubung dan berkoordinasi dengan rekan kerja serta pimpinan.
Antisipasi dan Koordinasi
Sebagai tindak lanjut dari SE MenPAN RB, BKD DIY akan mengeluarkan SE Gubernur DIY yang akan memuat pedoman teknis pelaksanaan WFA bagi ASN di lingkungan Pemerintah DIY. SE ini akan memberikan arahan yang lebih spesifik dan detail terkait pelaksanaan WFA, termasuk mekanisme pengawasan dan pelaporan.
Koordinasi yang intensif antara BKD DIY dengan instansi terkait akan memastikan kesiapan dan kelancaran pelaksanaan WFA. Hal ini penting untuk menghindari potensi kendala dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik. BKD DIY juga akan memberikan sosialisasi dan edukasi kepada ASN terkait kebijakan WFA ini agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Dengan adanya langkah-langkah antisipasi dan koordinasi yang matang, diharapkan kebijakan WFA dapat berjalan efektif dan efisien, sehingga ASN dapat menikmati libur Lebaran dengan tenang tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik.
Kesimpulannya, BKD DIY memastikan bahwa kebijakan WFA bagi ASN selama Lebaran 2025 bukanlah hari libur. ASN tetap berkewajiban menjalankan tugas dan memastikan pelayanan publik berjalan optimal. Koordinasi dan sosialisasi yang intensif akan dilakukan untuk memastikan implementasi kebijakan ini berjalan lancar.