ASN DKI Jakarta Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas, Siap-Siap Kena Sanksi!
Pemprov DKI Jakarta akan menjatuhkan sanksi tegas kepada ASN yang kedapatan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2025, sesuai aturan yang berlaku.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan peringatan keras kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait larangan penggunaan kendaraan dinas operasional (KDO) untuk mudik Lebaran 2025. Hal ini disampaikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, usai memimpin Apel Operasi Lintas Jaya 2025 di Plaza Selatan Monas, Jakarta Pusat, Rabu (12/3).
Larangan ini berlaku selama periode cuti bersama Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN), yang meliputi periode Idul Fitri, serta selama penerapan kebijakan Work From Anywhere (WFA) yang dikeluarkan Pemerintah Pusat. Pramono Anung menegaskan, "Pejabat ataupun aparatur Pemprov DKI Jakarta yang hendak mudik lebaran, dilarang menggunakan mobil dinas. Hal itu tidak diperbolehkan sama sekali." ASN yang melanggar aturan ini akan menerima sanksi tegas, meskipun detail sanksi tersebut akan diinformasikan lebih lanjut.
Tujuan dari larangan ini adalah untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih tertib, aman, dan nyaman selama periode mudik Lebaran. Gubernur berharap langkah ini dapat membantu mengurangi kepadatan lalu lintas dan memastikan kelancaran perjalanan masyarakat. "Harapannya, dengan diberlakukan larangan tersebut, perjalanan masyarakat saat mudik lebaran dapat lebih tertib, aman, dan nyaman," ujar Pramono Anung.
Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas dan Sanksi yang Akan Diterapkan
Penggunaan kendaraan dinas di lingkungan Pemprov DKI Jakarta diatur secara ketat dalam Peraturan Gubernur Nomor 119 Tahun 2020. Pasal 2 Ayat 4 peraturan tersebut secara jelas menyebutkan bahwa kendaraan dinas diperuntukkan bagi pelayanan operasional khusus, lapangan, dan pelayanan umum. Lebih lanjut, Pasal 13 Ayat 2 dan 3 menegaskan bahwa penggunaan kendaraan dinas hanya diizinkan untuk kepentingan dinas.
Peraturan tersebut juga mengatur penggunaan kendaraan dinas untuk perjalanan keluar kota. ASN yang hendak melakukan perjalanan dinas keluar kota wajib mendapatkan surat perintah perjalanan dinas dari Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah (SKPD/UKPD) selaku Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang. Ketegasan dalam penegakan aturan ini menunjukkan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menjaga ketertiban dan efisiensi penggunaan aset negara.
Gubernur Pramono Anung menekankan bahwa sanksi akan diberikan kepada ASN yang melanggar aturan ini. Meskipun rincian sanksi belum diumumkan secara detail, tegasnya larangan ini menunjukkan keseriusan Pemprov DKI Jakarta dalam menegakkan aturan dan memastikan penggunaan kendaraan dinas sesuai peruntukannya. ASN diimbau untuk mematuhi peraturan yang berlaku dan merencanakan perjalanan mudik dengan kendaraan pribadi.
Cuti Bersama dan Kebijakan WFA
Pemerintah Pusat telah menetapkan cuti bersama HBKN yang dimulai pada tanggal 28 Maret hingga 7 April 2025. Kebijakan Work From Anywhere (WFA) juga akan diberlakukan mulai H-7 Lebaran atau tanggal 24 Maret 2025 untuk mengurangi kepadatan lalu lintas selama arus mudik. Kedua kebijakan ini diharapkan dapat membantu mengurangi beban lalu lintas dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang melakukan perjalanan mudik.
Dengan adanya larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik, diharapkan ASN dapat mendukung kebijakan pemerintah dalam menciptakan suasana mudik yang lebih tertib dan nyaman. Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk mengawasi dan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi. Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran negara.
Langkah Pemprov DKI Jakarta ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengatur penggunaan kendaraan dinas dan menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik. Disiplin dan kepatuhan terhadap aturan merupakan kunci keberhasilan dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Dengan adanya sanksi yang tegas, diharapkan ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta akan lebih patuh dan bertanggung jawab dalam menggunakan kendaraan dinas. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan penggunaan aset negara sesuai dengan peruntukannya.