ASN Jaksel Dukung Kebijakan Naik Transportasi Umum: Kurangi Macet dan Polusi
ASN di Jakarta Selatan antusias ikuti program Gubernur DKI naik transportasi umum setiap Rabu untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara.
Jakarta, 30 April 2025 - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan kebijakan baru: seluruh ASN diwajibkan menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu. Kebijakan ini disambut positif oleh ASN di Jakarta Selatan, yang berharap langkah ini dapat mengurangi kemacetan dan polusi udara di ibu kota. Penerapan kebijakan ini dimulai pada 30 April 2025, berdasarkan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025.
Suparmo, salah satu ASN di Jakarta Selatan, mengungkapkan antusiasmenya terhadap program ini. Ia menuturkan, "Program pemerintah ini bagus karena mengurangi polusi udara dan kemacetan." Suparmo biasanya menggunakan rute mikrotrans JAK17 dan transit di Halte Ragunan untuk mencapai kantornya di Halte Wali Kota Jakarta Selatan. Meskipun memerlukan transit, ia merasakan manfaatnya, "Dampak positifnya kemacetan jadi terurai, jadi aman lah," tambahnya.
Dukungan juga datang dari ASN lainnya, Ari. Ia menyatakan bahwa sebagai pegawai pemerintah, sudah menjadi kewajibannya untuk memberikan contoh kepada masyarakat. "Program ini diharapkan bisa menjadi contoh agar masyarakat lainnya mau menaiki Mikrotrans, Transjakarta, MRT maupun LRT," ujar Ari, menekankan pentingnya peran ASN sebagai pelopor dalam menggunakan transportasi umum.
ASN Jaksel Rasakan Manfaat Transportasi Umum
Para ASN di Jakarta Selatan yang telah mencoba program ini merasakan sejumlah manfaat. Penghematan biaya transportasi menjadi salah satu keuntungan yang dirasakan. Selain itu, penggunaan transportasi umum juga berkontribusi pada pengurangan kemacetan lalu lintas di jalan raya, khususnya pada hari Rabu. Hal ini menciptakan lingkungan kerja yang lebih nyaman dan efisien.
Dengan berkurangnya kendaraan pribadi di jalan, kualitas udara diharapkan dapat membaik. Program ini sejalan dengan upaya Pemprov DKI Jakarta dalam mengurangi polusi udara dan menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi warganya. Partisipasi aktif ASN diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk turut serta beralih ke transportasi umum.
Para ASN juga berharap agar fasilitas transportasi umum di Jakarta terus ditingkatkan untuk memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi para pengguna. Hal ini termasuk perluasan jangkauan, peningkatan frekuensi, dan perbaikan kualitas layanan.
Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025
Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025, yang ditandatangani oleh Gubernur Jakarta, Pramono Anung, pada 23 April 2025, secara resmi mewajibkan seluruh pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta untuk menggunakan angkutan umum massal setiap hari Rabu. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan contoh nyata kepada masyarakat dalam mendukung kebijakan pengurangan polusi dan pembangunan berkelanjutan.
Kebijakan ini juga selaras dengan upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang peduli lingkungan dan mendukung mobilitas hijau. Berbagai moda transportasi umum dapat digunakan, termasuk Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Jabodetabek, Kereta Bandara, bus/angkot reguler, kapal, dan angkutan antar-jemput karyawan/pegawai.
Terdapat pengecualian bagi pegawai yang sedang sakit, hamil, atau bertugas sebagai petugas lapangan dengan mobilitas tertentu. Pemprov DKI Jakarta berharap kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi lingkungan dan mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam menggunakan transportasi umum.
Dengan partisipasi aktif dari seluruh ASN, diharapkan program ini dapat berjalan efektif dan berkontribusi signifikan dalam mengurangi kemacetan dan polusi udara di Jakarta. Keberhasilan program ini juga akan menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia untuk menerapkan kebijakan serupa.
Ke depannya, diharapkan akan ada evaluasi dan penyempurnaan program ini agar lebih optimal dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Jakarta. Hal ini termasuk memperhatikan masukan dari para ASN dan masyarakat umum terkait kendala dan tantangan dalam penerapan kebijakan ini.