Bakamla dan Pemprov Kepri Pulangkan Dua Nelayan Batam yang Ditangkap Malaysia
Dua nelayan asal Bengkong, Batam, telah dipulangkan ke Indonesia setelah sebelumnya ditangkap oleh otoritas Malaysia karena melanggar batas wilayah, berkat kerjasama Bakamla, Pemprov Kepri, dan APMM.
Dua nelayan asal Bengkong, Batam, bernama Salam (25) dan Suhardi (25), telah berhasil dipulangkan ke Indonesia pada Rabu, 19 Maret 2025. Mereka sebelumnya ditangkap oleh Polisi Maritim Malaysia (APMM) karena melanggar batas wilayah perairan pada 12 Maret 2025. Proses pemulangan melibatkan kerjasama erat antara Badan Keamanan Laut (Bakamla) Zona Barat, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri), dan APMM.
Penjemputan dilakukan oleh Kapal Negara (KN) Pulau Nipah-321 milik Bakamla. Kapal tersebut berangkat dari Pelabuhan Batu Ampar pukul 09.00 WIB menuju titik koordinat yang telah disepakati di perbatasan tiga negara Indonesia-Malaysia-Singapura, dan tiba di lokasi penjemputan pukul 11.00 WIB. Kedua nelayan, yang saat dipulangkan mengenakan kaos putih, kembali ke Indonesia bersama kapal mereka.
Kepala Zona Barat Bakamla, Laksamana Pertama Bambang Trijanto, menjelaskan bahwa proses pemulangan berlangsung cepat berkat kerja sama yang baik antara pihak Konsulat Jenderal Indonesia, APMM, Bakamla, dan dukungan penuh dari Pemprov Kepri. Ia juga menegaskan bahwa kedua nelayan tidak ditahan karena hasil persidangan menyatakan mereka tidak bersalah.
Proses Pemulangan dan Kerjasama Antar Lembaga
Setelah dijemput oleh KN Pulau Nipah-321, kedua nelayan diserahkan kepada Pemprov Kepri di Dermaga Batu Ampar. Wakil Gubernur Kepri secara langsung menerima dan memfasilitasi kepulangan mereka kepada keluarga masing-masing. Kerjasama yang efektif dan efisien antara berbagai instansi pemerintah ini menjadi kunci keberhasilan pemulangan kedua nelayan dengan cepat dan lancar.
Kepala Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah (BP2D) Provinsi Kepulauan Riau, Doli Boniara, turut serta dalam proses penjemputan. Ia menjelaskan bahwa ini merupakan penjemputan kedua yang dilakukan pada tahun 2025. Sebelumnya, satu nelayan asal Karimun juga telah dipulangkan setelah ditangkap tanpa penahanan. Dengan demikian, total sudah ada tiga nelayan yang berhasil dipulangkan ke Indonesia tahun ini.
Doli menambahkan bahwa penangkapan nelayan seringkali disebabkan karena mereka terbawa arus dan tanpa sadar memasuki wilayah perairan Malaysia saat mencari ikan. Hal ini menyoroti pentingnya pemahaman batas wilayah perairan bagi nelayan dan upaya edukasi yang berkelanjutan.
Pentingnya Koordinasi dan Edukasi bagi Nelayan
Proses pemulangan kedua nelayan ini menunjukkan pentingnya koordinasi dan kerjasama antar lembaga dalam menangani kasus penangkapan nelayan di perbatasan. Keberhasilan ini juga menjadi bukti nyata komitmen pemerintah Indonesia dalam melindungi warga negaranya yang bekerja di laut.
Ke depannya, upaya edukasi dan sosialisasi mengenai batas wilayah perairan kepada nelayan perlu ditingkatkan. Hal ini bertujuan untuk mencegah kejadian serupa dan memastikan keselamatan serta kelancaran aktivitas nelayan Indonesia di wilayah perbatasan.
Saat berita ini diturunkan, KN Pulau Nipah-321 sedang dalam perjalanan kembali ke Pelabuhan Batu Ampar, dengan kedua nelayan mengikuti di belakang menggunakan kapal mereka sendiri. Semoga kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak dan meningkatkan kewaspadaan dalam beraktivitas di perairan perbatasan.