Balai Karantina Jambi Sita Bibit Anggrek Ilegal di Bandara Sultan Thaha
Balai Karantina Jambi menahan enam batang bibit anggrek jenis dendrobium di Bandara Sultan Thaha karena tidak dilengkapi dokumen resmi, berpotensi membawa hama OPTK.
Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jambi berhasil menggagalkan penyelundupan enam batang bibit anggrek jenis dendrobium di Bandara Sultan Thaha, Jambi. Bibit anggrek asal Jawa Timur tersebut diamankan petugas karena tidak dilengkapi dokumen resmi, sebuah pelanggaran Undang-Undang No 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Kepala Balai Karantina Jambi, Sudiwan Situmorang, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan saat petugas melakukan pengawasan rutin di area kargo bandara. Ketidaklengkapan dokumen menjadi alasan utama penindakan. "Pengamanan dilakukan saat petugas Karantina sedang melakukan pengawasan di kargo bandara, dan menemukan bibit anggrek asal Jawa Timur tetapi tidak dilengkapi dokumen resmi dari daerah keluarnya," jelas Sudiwan dalam keterangan tertulisnya.
Penindakan ini penting karena meskipun pengiriman masih dalam wilayah Indonesia, status hama dan penyakit antar pulau berbeda-beda. Oleh karena itu, izin lintas flora sangat diperlukan untuk mencegah penyebaran hama dan penyakit. Sudiwan menekankan bahwa jumlah bibit anggrek bukan menjadi faktor penentu, melainkan potensi penyebaran hama penyakit yang menjadi perhatian utama. 'Kalau karantina itu tidak melihat sedikit dan banyak jumlahnya, karena yang kita cegah adalah hama penyakit. Jadi meski hanya sedikit, risikonya sama,' tegasnya.
Bibit Anggrek Berpotensi Sebarkan Hama OPTK
Bahaya laten yang ditimbulkan dari bibit anggrek ilegal ini cukup serius. Sudiwan menjelaskan bahwa bibit anggrek yang tidak melalui prosedur karantina berpotensi membawa hama jenis tungau Tenuipalpus Orchidarum. Tungau ini merupakan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang belum pernah ditemukan di wilayah Sumatera. Keberadaan hama ini berpotensi merusak pertanaman anggrek di Jambi dan sekitarnya.
Proses pengiriman yang tidak dilaporkan ke petugas karantina di tempat keberangkatan juga menjadi pelanggaran. Sudiwan menjelaskan alur yang seharusnya dipatuhi oleh pengirim komoditas flora. 'Jadi gitu ya, alurnya, agar masyarakat tahu, kita sama-sama jaga kesehatan setiap komoditas yang dilalulintaskan ataupun keamanan pangannya,' katanya. Ia menambahkan bahwa semua komoditas hewan, ikan, tumbuhan, dan produknya yang dilalulintaskan antar area/pulau wajib dilaporkan ke petugas Karantina di tempat pengeluaran, memenuhi persyaratan karantina, serta dilaporkan kembali ke petugas di tempat pemasukan.
Langkah tegas Balai Karantina Jambi ini menunjukkan komitmen dalam melindungi keanekaragaman hayati dan pertanian Indonesia. Pengawasan ketat di perbatasan dan kepatuhan terhadap regulasi karantina menjadi kunci pencegahan masuknya hama dan penyakit yang dapat mengancam sektor pertanian.
Pentingnya Dokumen dan Prosedur Karantina
Kejadian ini menggarisbawahi pentingnya pemahaman dan kepatuhan terhadap peraturan karantina. Semua pihak yang terlibat dalam pengiriman komoditas pertanian, khususnya antar pulau, wajib memahami dan mematuhi prosedur yang berlaku. Ketidakpatuhan dapat berakibat pada penahanan barang dan sanksi hukum.
Balai Karantina Jambi mengimbau kepada masyarakat untuk selalu melengkapi dokumen dan melaporkan pengiriman komoditas pertanian kepada petugas karantina. Kerjasama antara pihak pengirim dan petugas karantina sangat penting untuk menjaga kesehatan dan keamanan pangan nasional.
Langkah-langkah yang dilakukan Balai Karantina Jambi ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam melindungi ketahanan pangan dan mencegah penyebaran hama penyakit yang dapat merugikan sektor pertanian Indonesia. Dengan pengawasan yang ketat dan kepatuhan terhadap peraturan, diharapkan kejadian serupa dapat dicegah di masa mendatang.
Lebih lanjut, Balai Karantina Jambi akan terus meningkatkan pengawasan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya karantina dalam menjaga kesehatan tumbuhan dan keamanan pangan.