Banjarmasin Usulkan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak: Respon atas Meningkatnya Kasus Kekerasan
Kota Banjarmasin menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perlindungan perempuan dan anak sebagai respons terhadap peningkatan kasus kekerasan, dengan dukungan penuh dari TP PKK Banjarmasin.
Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, berinisiatif menciptakan payung hukum yang lebih kuat dalam melindungi perempuan dan anak. Hal ini dipicu oleh peningkatan kasus kekerasan terhadap kelompok rentan tersebut. Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Banjarmasin, Husaini, mengungkapkan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perlindungan perempuan dan anak telah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2025.
Husaini menjelaskan bahwa Raperda ini telah resmi masuk dalam agenda pembahasan dewan setelah diajukan dalam rapat paripurna. Keputusan ini diambil sebagai respons langsung terhadap data yang mengkhawatirkan. Data dari pemerintah kota menunjukkan peningkatan signifikan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, bahkan mencapai lebih dari 70 kasus pada tahun 2024.
Langkah proaktif ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan optimal kepada perempuan dan anak. Dengan adanya payung hukum yang lebih komprehensif, diharapkan dapat mencegah dan menangani kasus kekerasan secara efektif. Proses penyusunan Raperda ini diharapkan dapat melibatkan berbagai pihak untuk mendapatkan masukan yang berharga demi terciptanya peraturan yang efektif dan berdampak positif bagi masyarakat.
Meningkatnya Kasus Kekerasan Dorong Pembuatan Perda
Peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Banjarmasin menjadi pendorong utama lahirnya inisiatif Raperda ini. Angka 70 kasus lebih di tahun 2024 menjadi bukti nyata perlunya perlindungan hukum yang lebih kuat. Pemerintah Kota Banjarmasin dan DPRD Kota Banjarmasin menyadari pentingnya langkah preventif dan represif untuk mengatasi masalah ini.
Husaini menekankan pentingnya masukan dari berbagai pihak dalam proses penyusunan Raperda. Hal ini bertujuan untuk memastikan Perda yang dihasilkan benar-benar komprehensif dan mampu memberikan perlindungan yang optimal. Harapannya, Perda ini dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman, bahagia, dan damai bagi perempuan dan anak di Banjarmasin.
Dengan adanya Raperda ini, diharapkan akan ada mekanisme yang lebih jelas dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, mulai dari pencegahan hingga proses hukum. Hal ini juga akan memberikan rasa aman dan keadilan bagi korban kekerasan.
Dukungan TP PKK Kota Banjarmasin
Ketua TP PKK Kota Banjarmasin, Neli Listriani, memberikan dukungan penuh terhadap inisiatif pembuatan Raperda ini. TP PKK berkomitmen untuk aktif berpartisipasi dalam sosialisasi Perda tersebut kepada masyarakat.
Sosialisasi yang akan dilakukan TP PKK akan menjangkau hingga ke tingkat kelurahan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Dengan edukasi yang intensif, diharapkan masyarakat dapat berperan aktif dalam mencegah dan melaporkan kasus-kasus tersebut.
Neli Listriani menekankan pentingnya edukasi dan sosialisasi mengingat tingginya angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Banjarmasin. Partisipasi aktif masyarakat sangat krusial dalam menciptakan lingkungan yang aman dan melindungi kelompok rentan ini.
Langkah kolaboratif antara pemerintah kota, DPRD, dan TP PKK menunjukkan komitmen bersama dalam menciptakan Kota Banjarmasin yang aman dan ramah bagi perempuan dan anak. Semoga dengan adanya Raperda ini, perlindungan terhadap perempuan dan anak di Banjarmasin akan semakin terjamin.
Dengan adanya Perda ini diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum yang lebih komprehensif dan efektif bagi perempuan dan anak di Kota Banjarmasin. Sosialisasi yang masif juga akan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah dan melaporkan kasus kekerasan.