Bantahan Kemdikbudristek: Pemberhentian ASN Bukan Tindakan Mendadak
Sekjen Kemdikbudristek membantah pemberhentian ASN dilakukan secara tiba-tiba dan menyatakan selalu ada ruang dialog untuk menyelesaikan masalah, meskipun seorang pegawai, Neni Herlina, mengaku diberhentikan tanpa surat resmi.
Pemberhentian ASN Kemdikbudristek: Tidak Mendadak dan Terbuka Dialog
Polemik pemberhentian Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) menjadi sorotan. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemdikbudristek, Togar M. Simatupang, menegaskan bahwa proses tersebut tidak dilakukan secara mendadak. Pernyataan ini muncul sebagai respons atas aksi damai yang dilakukan oleh para ASN Kemdikbudristek terkait pemberhentian salah satu pegawai mereka, Neni Herlina.
Menurut Togar, dalam penataan kepegawaian, standar layanan dan mutu kerja menjadi pertimbangan utama. "Ada perbedaan dan tentu aplikasi penghargaan dan pembinaan," jelas Togar saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Senin (20/1). Ia menekankan pentingnya evaluasi kinerja dalam menentukan status kepegawaian.
Kemdikbudristek, lanjut Togar, selalu membuka pintu dialog. "Sebenarnya masih tersedia ruang dialog yang lebih baik dan ini tetap dengan tangan yang terbuka, pemikiran yang terbuka, dan pencapaian resolusi yang terbaik," tambahnya. Proses tersebut, kata Togar, tidak hanya berujung pada pemberhentian, tetapi juga mempertimbangkan opsi lain. "Sedang proses, dan tentu terbuka untuk opsi lain, bukan hitam putih. Tidak baik terlalu reaktif dan tidak ada dialog," tegasnya.
Pengakuan Neni Herlina dan Tuntutan Para Pegawai
Berbeda dengan pernyataan Sekjen, Neni Herlina, ASN yang diberhentikan, mengaku hanya diberhentikan secara lisan tanpa surat resmi. "Saya disuruh ke Kemendikbud (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) pokoknya begitu," ujarnya saat ditemui dalam aksi damai di depan kantor Kemdikbudristek, Jakarta.
Aksi damai tersebut diikuti sekitar 235 pegawai Kemdikbudristek. Mereka berharap agar kejadian serupa tidak terulang dan proses kepegawaian di masa mendatang lebih transparan dan berkeadilan. Mereka juga meminta adanya kejelasan prosedur dan mekanisme terkait pemberhentian ASN.
Kesimpulan
Kasus pemberhentian Neni Herlina dan aksi para ASN Kemdikbudristek menyoroti pentingnya transparansi dan komunikasi efektif dalam manajemen kepegawaian. Meskipun pihak Kemdikbudristek membantah adanya tindakan mendadak dan membuka ruang dialog, pengalaman Neni Herlina menunjukkan perlunya perbaikan prosedur dan mekanisme yang lebih jelas dan adil.