Bapanas Perkuat Regulasi Keamanan Pangan Segar: Jaminan Kesehatan dan Daya Saing Produk Indonesia
Badan Pangan Nasional (Bapanas) memperkuat implementasi regulasi keamanan pangan segar melalui sosialisasi Perbadan Nomor 10 dan 15 tahun 2024, demi melindungi kesehatan masyarakat dan meningkatkan daya saing produk Indonesia.
Badan Pangan Nasional (Bapanas) meningkatkan upaya untuk melindungi kesehatan masyarakat dan mendorong perdagangan pangan yang adil dan bertanggung jawab melalui penerapan regulasi keamanan pangan segar yang lebih ketat. Sosialisasi Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 10/2024 tentang batas Maksimal Cemaran (BMC) dan Perbadan Nomor 15/2024 tentang Batas Maksimal Residu (BMR) Pestisida menjadi langkah kunci dalam upaya ini. Hal ini dilakukan untuk memastikan keamanan produk pangan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas, Andriko Noto Susanto, menjelaskan bahwa Bapanas sebagai regulator memiliki tanggung jawab untuk mengawasi dan mengatur sistem perdagangan pangan. Sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan memastikan implementasi regulasi yang efektif di seluruh rantai pasok pangan segar. Pengawasan yang ketat, dari hulu hingga hilir, diharapkan dapat meningkatkan penerapan good agricultural practices.
Peraturan ini tidak hanya berfokus pada pasar domestik, namun juga bertujuan untuk meningkatkan daya saing produk pangan Indonesia di pasar internasional. Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, berharap implementasi regulasi ini akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing produk pangan Indonesia di kancah global. Pemerintah daerah juga didorong untuk berperan aktif dalam implementasi kebijakan ini, mengingat dinas pangan daerah merupakan ujung tombak penerapan regulasi di lapangan.
Sosialisasi Perbadan dan Pentingnya Keselarasan Persepsi
Bapanas menggelar sosialisasi Perbadan Nomor 10/2024 dan Nomor 15/2024 untuk memastikan seluruh pemangku kepentingan memahami dan menjalankan regulasi dengan efektif. "Sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait implementasi regulasi keamanan pangan segar di seluruh pemangku kepentingan pangan," ujar Andriko. Hal ini penting untuk memastikan regulasi tersebut diterima dan dijalankan secara efektif di seluruh rantai pasok pangan segar.
Direktur Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Bapanas, Yusra Egayanti, menekankan pentingnya membangun pemahaman yang selaras di antara pemangku kepentingan. Bapanas membuka ruang konsultasi untuk memastikan regulasi dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan transparan. Bapanas siap menerima masukan dari semua pihak, baik secara langsung maupun elektronik, untuk memastikan perlindungan konsumen dan sistem perdagangan pangan yang adil. "Regulasi yang baik harus dipahami dan dijalankan dengan penuh tanggung jawab," tegas Yusra.
Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang disusun Bapanas menjadi pedoman dalam implementasi regulasi ini. NSPK diharapkan dapat memberikan panduan yang jelas dan terukur bagi seluruh pihak yang terlibat dalam rantai pasok pangan segar, mulai dari petani hingga konsumen.
Implementasi Regulasi dari Hulu Hingga Hilir
Andriko menambahkan bahwa pengawasan keamanan pangan harus dilakukan secara komprehensif, dari hulu hingga hilir. Hal ini penting untuk memastikan keamanan pangan terjaga di setiap tahap proses produksi, pengolahan, distribusi, dan konsumsi. Dengan pengawasan yang ketat, diharapkan dapat meminimalisir risiko cemaran dan residu pestisida yang membahayakan kesehatan masyarakat.
Arief Prasetyo Adi juga menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam implementasi kebijakan ini. Dinas pangan daerah diharapkan menjadi ujung tombak dalam penerapan regulasi keamanan pangan segar di wilayah masing-masing. Kerja sama dan koordinasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah sangat krusial untuk keberhasilan implementasi regulasi ini.
Bapanas berkomitmen untuk terus memperkuat implementasi regulasi keamanan pangan segar. Dengan sosialisasi yang intensif dan pengawasan yang ketat, diharapkan regulasi ini dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat dan meningkatkan daya saing produk pangan Indonesia di pasar global.
Dengan adanya regulasi yang jelas dan pengawasan yang ketat, diharapkan kualitas dan keamanan pangan segar di Indonesia akan semakin terjamin, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing produk pangan Indonesia di pasar domestik dan internasional.