Bea Cukai Batam Fasilitasi 86 Kendaraan Mudik Lebaran 2025
Bea Cukai Batam memberikan kemudahan bagi 86 pemilik kendaraan di FTZ untuk mudik Lebaran 2025 dengan memfasilitasi pengeluaran sementara kendaraannya.
Bea Cukai Batam memfasilitasi kemudahan bagi 86 pemilik kendaraan di Kawasan Perdagangan Bebas (Free Trade Zone/FTZ) untuk melakukan perjalanan mudik Lebaran 2025. Fasilitas ini berupa izin pengeluaran sementara kendaraan roda empat produksi lokal dari FTZ Batam. Layanan ini merupakan inovasi Bea Cukai Batam untuk mendukung kelancaran mudik Lebaran tahun ini, dibuka sejak 3 Maret dan ditutup pada 14 Maret 2025.
Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengkonfirmasi hal tersebut pada Sabtu lalu. Ia menjelaskan bahwa fasilitas ini ditujukan khusus untuk kendaraan roda empat produksi lokal di FTZ yang berstatus bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Proses pengajuan izin ini dilakukan secara daring dan juga membutuhkan penyerahan berkas fisik ke Kantor Bea Cukai di Batu Ampar.
Proses pengajuan memerlukan kelengkapan dokumen seperti lokasi tujuan, alasan mudik, foto kendaraan, KTP, STNK, BPKB atau surat keterangan leasing, NPWP, dan SIM. Pemohon juga diwajibkan untuk menyerahkan jaminan sebesar PPN terutang, sesuai dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dari Dispenda Kepri. Setelah persyaratan lengkap, akan diterbitkan persetujuan pengeluaran sementara dan bukti penerimaan jaminan yang nantinya digunakan untuk pencairan jaminan setelah kembali ke Batam.
Persyaratan dan Prosedur Pengeluaran Kendaraan
Untuk mendapatkan izin pengeluaran sementara, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan. Selain dokumen-dokumen yang telah disebutkan sebelumnya, pemohon juga wajib menyertakan surat jalan dari Ditlantas Polda Kepri sebagai verifikasi bahwa kendaraan tersebut tidak terkait dengan pelanggaran hukum. Kendaraan juga akan menjalani pemeriksaan fisik dan dokumen, serta pembuatan proforma PPFTZ-03 untuk pemasukan kembali ke FTZ Batam sebelum diterbitkan surat persetujuan pengeluaran barang.
Penting untuk diingat bahwa fasilitas ini hanya berlaku untuk kendaraan roda empat produksi lokal, bukan untuk kendaraan CBU (Completely Built Up) yang ditandai dengan pelat nomor polisi mengandung huruf X, Z, V, atau U, serta tidak berlaku untuk kendaraan roda dua. Jangka waktu pengeluaran sementara dibatasi hingga 45 hari. Jika melebihi batas waktu tersebut, PPN akan dicairkan, dan akan dibuatkan dokumen 01 dan 03 untuk pemasukan kembali ke FTZ Batam.
Proses pengajuan izin dilakukan melalui formulir daring yang dapat diakses melalui tautan bit.ly/PengeluaranSementaraKBM. Setelah melengkapi formulir daring, pemohon wajib menyerahkan berkas fisik dokumen persyaratan ke Kantor Bea Cukai di Batu Ampar. Proses ini memastikan pengawasan yang ketat dan tertib administrasi dalam pelaksanaan program mudik Lebaran ini.
Jaminan dan Pencairan Jaminan
Salah satu persyaratan penting dalam proses ini adalah penyerahan jaminan sebesar PPN terutang. Besaran jaminan ini dihitung berdasarkan NJKB yang dikeluarkan oleh Dispenda Kepri. Jaminan ini dapat berupa jaminan tunai. Setelah semua proses selesai dan kendaraan kembali ke Batam, jaminan tersebut akan dicairkan kembali kepada pemohon.
Proses pencairan jaminan dilakukan setelah kendaraan kembali ke FTZ Batam dan telah melalui pemeriksaan. Bukti penerimaan jaminan yang diberikan pada saat pengajuan akan digunakan sebagai dasar pencairan. Dengan adanya jaminan ini, Bea Cukai Batam memastikan kepatuhan pemilik kendaraan terhadap aturan yang berlaku.
Proses ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin mudik Lebaran, namun tetap memastikan kepatuhan terhadap peraturan kepabeanan. Bea Cukai Batam berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam mendukung kelancaran program mudik Lebaran.
Dengan adanya fasilitas ini, diharapkan masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat memanfaatkan kesempatan untuk mudik Lebaran dengan lebih nyaman dan tertib administrasi. Bea Cukai Batam terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitas ekonomi.