Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Sabu oleh Ibu Rumah Tangga
Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan 2 kg sabu yang dilakukan oleh seorang ibu rumah tangga dan seorang pekerja lepas, keduanya menggunakan modus serupa dengan menyembunyikan narkoba di antara pakaian.
Petugas Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu yang dilakukan oleh seorang ibu rumah tangga (IRT). Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 2 Januari 2025, di Bandara Hang Nadim Batam. Tersangka, MP (42) asal Kabupaten Karimun, ditangkap saat hendak terbang menuju Balikpapan, Kalimantan Timur, melalui rute Batam-Surabaya.
Penangkapan dan Modus Operandi
Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengungkapkan bahwa MP telah melakukan penyelundupan narkoba sebanyak tujuh kali sejak tahun 2024. Modus yang digunakan selalu sama; menyembunyikan sabu dalam bentuk kristal di antara pakaian tebal di dalam kopernya. Dalam penangkapan terbaru, petugas menemukan dua bungkus sabu seberat 505 gram (0,5 kg) yang disembunyikan di antara selimut, celana jins, dan pakaian tebal lainnya. Modus ini serupa dengan kasus penyelundupan yang diungkap pada 23 Januari 2025, yang melibatkan jaringan AWI asal Karimun.
Keberhasilan pengungkapan ini berkat kerja sama tim Bea Cukai, petugas Avsec Bandara Hang Nadim, dan tim satwa K-9. Tim intelijen juga berperan penting dalam memantau penumpang yang mencurigakan.
Upah dan Tujuan Penyelundupan
MP dijanjikan upah sebesar Rp30 juta yang akan ditransfer setelah barang berhasil dikirim. Ia diduga telah beberapa kali mengirimkan narkoba ke Jakarta, Lombok, dan Balikpapan dengan modus yang sama. Ukuran sabu yang kecil dan penyembunyian di antara pakaian tebal membuat MP berhasil lolos beberapa kali.
Penyelundupan Lain di Pelabuhan Batam Centre
Selain kasus di Bandara Hang Nadim, Bea Cukai Batam juga menggagalkan penyelundupan sabu seberat 1.530 gram (1,5 kg) di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre pada 27 Januari 2025. Tersangka, MU (27), seorang pekerja lepas di tempat hiburan malam, membawa narkoba dari Johor, Malaysia, menuju Batam dengan modus yang sama, yaitu menyembunyikan sabu di antara tumpukan pakaian. MU diupah oleh seorang pengendali yang hingga kini masih dalam penyelidikan.
Total Barang Bukti dan Proses Hukum
Total barang bukti sabu yang diamankan dari kedua kasus ini mencapai 2.035 gram atau sekitar 2 kg. Kedua tersangka, MP dan MU, telah dilimpahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri untuk diproses secara hukum. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, dengan ancaman hukuman maksimal mati.
Penyelidikan TPPU
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol Komarudin, menyatakan bahwa pihaknya akan menyelidiki lebih lanjut kasus ini dan menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang mungkin dilakukan oleh para tersangka. "Apabila kami menemukan indikasi TPPU akan kami proses," ujarnya.