BI Bali Perkuat Daya Saing Usaha Penukaran Valuta Asing, Dorong Pariwisata
Bank Indonesia (BI) Bali menerapkan strategi kunci untuk meningkatkan daya saing usaha penukaran valuta asing dan mendukung sektor pariwisata melalui penguatan bisnis, digitalisasi, dan SDM.
Denpasar, 19 Februari 2025 - Bank Indonesia (BI) Provinsi Bali mengumumkan langkah strategis untuk memperkuat daya saing usaha penukaran valuta asing bukan bank di Pulau Dewata. Langkah ini bertujuan untuk menjamin keberlanjutan usaha tersebut dan memberikan kontribusi positif terhadap sektor pariwisata Bali yang vital bagi perekonomian Indonesia. Penguatan ini juga mencakup penyedia jasa pembayaran layanan remitansi, memastikan kedua sektor beroperasi secara sehat dan kompetitif.
Indra Gunawan Sutarto, Advisor Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, memaparkan tiga strategi kunci yang diterapkan. Ketiga strategi tersebut saling berkaitan dan bertujuan untuk menciptakan ekosistem yang lebih kuat dan berkelanjutan. Strategi ini meliputi penguatan model bisnis yang berkelanjutan, optimalisasi teknologi digital dalam operasional, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM).
Pertumbuhan sektor pariwisata Bali yang pesat berbanding lurus dengan meningkatnya transaksi valuta asing. Oleh karena itu, BI Bali berkomitmen untuk memastikan sektor penukaran valuta asing mampu mengikuti perkembangan dan memenuhi kebutuhan pasar yang dinamis. Penguatan ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi Bali secara keseluruhan dan memperkuat daya saing daerah di kancah nasional maupun internasional.
Penguatan Bisnis, Digitalisasi, dan SDM
BI Bali menekankan pentingnya penguatan model bisnis yang berkelanjutan bagi usaha penukaran valuta asing bukan bank. Hal ini mencakup aspek manajemen risiko, kepatuhan terhadap regulasi, dan inovasi produk dan layanan. Dengan model bisnis yang kuat, usaha tersebut dapat lebih tahan terhadap fluktuasi pasar dan persaingan.
Digitalisasi juga menjadi kunci dalam meningkatkan efisiensi dan daya saing. BI mendorong adopsi teknologi digital dalam operasional, seperti penggunaan sistem pembayaran digital dan platform online. Hal ini akan mempermudah transaksi, mengurangi biaya operasional, dan meningkatkan aksesibilitas bagi pelanggan.
Peningkatan kualitas SDM juga menjadi fokus utama. BI telah menerbitkan Peraturan BI Nomor 5 Tahun 2024 tentang Standar Kompetensi di Bidang Sistem Pembayaran. Peraturan ini mewajibkan SDM di industri sistem pembayaran, termasuk usaha penukaran valuta asing, untuk memiliki standar kapasitas tertentu.
Dengan SDM yang kompeten, usaha penukaran valuta asing dapat memberikan layanan yang lebih profesional dan berkualitas, meningkatkan kepercayaan pelanggan, dan mengurangi risiko operasional.
Kepatuhan Terhadap Regulasi dan Mitigasi Risiko
Ekonom Senior BI, Danarto Tri Sasongko, juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi terbaru, khususnya Peraturan BI Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penerapan Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal. Kepatuhan terhadap regulasi ini sangat penting untuk menjaga integritas dan stabilitas sistem keuangan.
Dengan mematuhi regulasi tersebut, usaha penukaran valuta asing bukan bank dapat mengurangi risiko terlibat dalam aktivitas ilegal dan menjaga reputasi mereka. Hal ini juga akan meningkatkan kepercayaan publik dan investor.
BI berharap seluruh pelaku industri penukaran valuta asing bukan bank dan jasa remitansi di Bali dapat meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Hal ini akan menciptakan lingkungan usaha yang lebih sehat, transparan, dan berkelanjutan.
Pertumbuhan Transaksi Valuta Asing di Bali
Laporan Perekonomian Provinsi Bali pada Agustus 2024 menunjukkan pertumbuhan positif transaksi jual-beli valuta asing di Bali. Pada triwulan II-2024, total transaksi mencapai Rp6,68 triliun, meningkat 32 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Rinciannya, penjualan mencapai Rp3,36 triliun dan pembelian Rp3,32 triliun. Hingga triwulan II-2024, terdapat 133 kantor pusat dan 426 kantor cabang usaha penukaran valuta asing bukan bank di Bali.
Pertumbuhan ini menunjukkan potensi besar sektor pariwisata Bali dan pentingnya peran usaha penukaran valuta asing dalam mendukung perekonomian daerah. Dengan strategi penguatan yang diterapkan BI Bali, diharapkan sektor ini dapat terus tumbuh dan berkontribusi lebih besar bagi perekonomian Bali di masa mendatang.
BI berkomitmen untuk terus mendukung dan mengawasi sektor ini agar tetap sehat, kompetitif, dan taat pada regulasi yang berlaku. Hal ini akan memastikan keberlanjutan sektor pariwisata Bali dan perekonomian daerah secara keseluruhan.