BI Terbitkan Aturan Baru Devisa Hasil Ekspor SDA, Berlaku Maret 2025
Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan BI (PBI) Nomor 3 Tahun 2025 tentang pengelolaan Devisa Hasil Ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) yang berlaku efektif 1 Maret 2025, guna optimalkan manfaat DHE SDA dan dukung pembangunan ekonomi berkelanjutan.
Bank Indonesia (BI) resmi menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 3 Tahun 2025. Peraturan ini mengubah PBI Nomor 7 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan Devisa Pembayaran Impor (DPI), dan berlaku efektif mulai 1 Maret 2025. Peraturan baru ini secara khusus mengatur prinsip dan instrumen penempatan DHE dari sektor sumber daya alam (SDA), serta pengawasannya. Penerbitan PBI ini dilakukan sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8/2025 yang merevisi PP Nomor 36/2023 tentang DHE dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan SDA.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa sinergi antara BI dan pemerintah dalam penerbitan PBI ini selaras dengan program pemerintah, yaitu program Astacita. Tujuan utama penerbitan peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan manfaat DHE SDA bagi pembangunan ekonomi Indonesia yang berkelanjutan dan berkesinambungan. Hal ini diharapkan dapat memperkuat ketahanan ekonomi nasional.
Penerbitan PBI ini juga mencakup beberapa penyesuaian pengaturan, termasuk kewajiban penempatan DHE SDA. Salah satu penyesuaian yang signifikan adalah penambahan instrumen penempatan DHE SDA. Kini, eksportir dan bank dapat memanfaatkan instrumen baru berupa Sekuritas Valuta Asing Bank Indonesia (SVBI) dan Sukuk Valuta Asing Bank Indonesia (SUVBI). Peraturan ini juga mengatur lebih detail mengenai pemanfaatan DHE SDA, khususnya terkait penukaran DHE SDA ke rupiah.
Instrumen Penempatan DHE SDA
Peraturan BI terbaru menetapkan beberapa instrumen penempatan DHE SDA, antara lain:
- Rekening Khusus DHE SDA dalam valuta asing
- Instrumen perbankan berupa deposito valuta asing
- Promissory note valuta asing yang diterbitkan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)
- Term deposit operasi pasar terbuka konvensional dalam valuta asing di Bank Indonesia
- Sekuritas valuta asing Bank Indonesia (SVBI) dan Sukuk valuta asing Bank Indonesia (SUVBI)
- Instrumen lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia
Instrumen-instrumen ini dapat dimanfaatkan oleh eksportir untuk berbagai keperluan, seperti agunan kredit rupiah dari bank dan/atau LPEI, transaksi FX swap dengan bank, dan lain sebagainya. Bank juga dapat menggunakan instrumen ini sebagai underlying transaksi swap lindung nilai dengan Bank Indonesia.
Pengawasan DHE SDA
Ramdan menekankan bahwa BI akan melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemasukan, penempatan, dan pemanfaatan DHE SDA. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan efektivitas implementasi PP DHE SDA dan tercapainya tujuan optimalisasi manfaat DHE SDA bagi perekonomian Indonesia. Dengan pengawasan yang efektif, diharapkan pengelolaan DHE SDA dapat lebih transparan dan akuntabel.
Penerbitan PBI Nomor 3 Tahun 2025 ini menandai langkah penting BI dalam mendukung pengelolaan devisa hasil ekspor sumber daya alam yang lebih terarah dan efisien. Aturan ini diharapkan dapat berkontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia yang berkelanjutan dan pembangunan ekonomi yang inklusif.