Bingkisan Lebaran Pegawai Pemkot Tangerang Disalurkan sebagai Bansos
Bingkisan Lebaran yang diterima pegawai Pemkot Tangerang akan disalurkan sebagai bantuan sosial untuk mencegah korupsi dan gratifikasi, sesuai Surat Edaran Wali Kota Tangerang.
Pemerintah Kota Tangerang mengambil langkah antisipatif dalam mencegah praktik korupsi dan gratifikasi selama perayaan Idul Fitri. Bingkisan Lebaran yang seharusnya diterima oleh para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Tangerang, diputuskan untuk disalurkan sebagai bantuan sosial (bansos) kepada panti asuhan dan pihak-pihak yang membutuhkan. Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Wali Kota Tangerang, Sachrudin, pada Rabu, 26 Maret.
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen Pemkot Tangerang dalam menjaga integritas dan profesionalisme ASN. Wali Kota Sachrudin menegaskan bahwa penerimaan gratifikasi oleh ASN wajib dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) pada Inspektorat Kota Tangerang. Hal ini ditegaskan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 7217 tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri.
Surat edaran tersebut bertujuan untuk memperkuat komitmen Pemkot Tangerang dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Wali Kota Sachrudin menekankan pentingnya ASN menjadi teladan dengan tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya, khususnya selama momen perayaan hari raya.
Langkah Pencegahan Korupsi Pemkot Tangerang
Pemkot Tangerang mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 7217 tahun 2025 sebagai langkah nyata dalam mencegah korupsi dan gratifikasi. SE ini menginstruksikan seluruh ASN dan pejabat di lingkungan Pemkot Tangerang untuk mencegah tindakan yang dapat memicu praktik KKN. Wali Kota Sachrudin secara tegas meminta ASN untuk tidak terlena oleh momentum apapun yang berpotensi disalahgunakan.
Selain itu, SE ini juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan korupsi dan gratifikasi. Wali Kota Sachrudin mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi dan melaporkan jika mengetahui adanya praktik korupsi atau gratifikasi di lingkungan Pemkot Tangerang. Dengan partisipasi masyarakat, diharapkan Kota Tangerang dapat terwujud sebagai kota yang bersih dan bebas dari korupsi.
Wali Kota Sachrudin menyatakan, "Jangan terlena dengan momentum apapun yang bisa dimanfaatkan dengan maksud lain. ASN dan penyelenggara negara wajib menjadi teladan dengan tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya, termasuk dalam momen perayaan hari raya." Beliau juga menambahkan, "Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan melaporkan jika mengetahui adanya praktik korupsi atau gratifikasi. Dengan dukungan dari masyarakat, kami yakin dapat mewujudkan Kota Tangerang yang bersih dan bebas dari korupsi."
Informasi Lebih Lanjut dan Saluran Pelaporan
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai gratifikasi dan pencegahan korupsi, dapat mengakses tautan https://jaga.id atau menghubungi layanan konsultasi melalui nomor WhatsApp +6281-114-5575. Layanan Informasi Publik KPK juga dapat dihubungi melalui nomor telepon 198.
Pelaporan penerimaan atau penolakan gratifikasi dapat disampaikan kepada KPK melalui beberapa saluran, yaitu aplikasi pelaporan Gratifikasi Online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id, e-mail pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id, atau menghubungi Unit Pengendali Gratifikasi Kota Tangerang pada Inspektorat Kota Tangerang.
Dengan langkah-langkah tegas dan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat, diharapkan Kota Tangerang dapat semakin bersih dan bebas dari praktik korupsi dan gratifikasi.