BKHIT Maluku Periksa Mangga Cegah Penyebaran Hama, Ratusan Buah Tak Layak Edar
Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Maluku memeriksa buah mangga untuk mencegah penyebaran hama penggerek biji mangga, Sternochetus frigidus, yang menyebabkan kerugian ekonomi bagi petani.
Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Maluku gencar melakukan pemeriksaan terhadap buah mangga yang dikirim dari Ambon ke wilayah lain di Maluku. Pemeriksaan ini bertujuan mencegah penyebaran organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK), khususnya hama penggerek biji mangga yang telah ditemukan menyerang sejumlah buah mangga. Hal ini dilakukan sejak awal Maret 2025, seiring meningkatnya pengiriman mangga antar wilayah di Maluku.
Kepala BKHIT Maluku, Abdur Rochman, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019. Petugas karantina tidak hanya memeriksa dokumen administrasi, tetapi juga melakukan pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh terhadap buah mangga. Sampel mangga diperiksa di Laboratorium Karantina Maluku untuk mendeteksi adanya OPTK.
"Sejak awal Maret 2025 dilakukan pengiriman mangga dari Ambon ke wilayah lain di Maluku, sehingga pejabat karantina Maluku melakukan pemeriksaan secara administrasi dan kesehatan sesuai dengan UU 21 Tahun 2019," jelas Abdur Rochman dalam keterangannya di Ambon, Selasa. Pemeriksaan ini penting untuk melindungi kualitas dan keamanan produk pertanian Maluku, serta mencegah kerugian ekonomi bagi para petani dan pedagang.
Hama Penggerek Biji Mangga Mengancam Produksi
Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya serangan hama penggerek biji mangga, Sternochetus frigidus (Fabricius), pada beberapa sampel mangga. Hama ini membuat lubang pada kulit hingga daging buah, sehingga buah mangga menjadi rusak dan tidak layak jual. "Kumbang ini dapat merusak buah mangga sehingga tidak layak dijual atau dimakan," ungkap Abdur Rochman.
Penemuan ini menjadi perhatian serius bagi BKHIT Maluku. Kerusakan yang ditimbulkan oleh Sternochetus frigidus dapat menyebabkan kerugian ekonomi bagi para petani mangga di Ambon. Oleh karena itu, BKHIT Maluku akan menindaklanjuti temuan ini dengan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mencari solusi pengendalian hama tersebut.
Langkah-langkah pengendalian hama ini penting untuk menjaga kualitas dan kuantitas produksi mangga di Maluku. Hama ini tidak hanya menyebabkan kerusakan pada buah, tetapi juga dapat menurunkan nilai jual dan daya saing produk mangga Maluku di pasar.
Edukasi dan Pencegahan
BKHIT Maluku juga gencar melakukan edukasi kepada masyarakat terkait prosedur pengiriman hewan dan tumbuhan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Edukasi ini diberikan dalam berbagai kesempatan, baik dalam kegiatan resmi maupun saat pemeriksaan di lapangan.
Abdur Rochman menekankan pentingnya pemahaman masyarakat tentang dokumen yang harus disiapkan sebelum mengirimkan hewan dan tumbuhan keluar daerah. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa pengiriman tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku dan mencegah penyebaran OPTK.
"Edukasi itu selalu kami sampaikan dalam setiap kegiatan resmi maupun pemeriksaan di lokasi agar masyarakat tahu dokumen apa saja yang harus disiapkan sebelum mengirimkan hewan dan tumbuhan keluar daerah," tegasnya. Dengan edukasi yang intensif, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami dan mematuhi peraturan karantina, sehingga dapat mencegah penyebaran hama dan penyakit.
Prosedur pengiriman hewan, ikan, dan tumbuhan melalui pesawat atau kapal wajib melalui pemeriksaan kesehatan untuk mencegah masuknya hama, penyakit, atau organisme pengganggu lainnya ke daerah tujuan. Hal ini merupakan langkah penting dalam melindungi keanekaragaman hayati dan keamanan pangan di Indonesia.
Langkah-langkah yang dilakukan BKHIT Maluku ini diharapkan dapat menekan angka serangan hama penggerek biji mangga dan melindungi petani dari kerugian ekonomi. Koordinasi antar instansi terkait juga sangat penting untuk memastikan keberhasilan program pengendalian hama ini.