BKHIT Maluku Perketat Pengawasan Hewan Cegah Rabies
Badan Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Maluku meningkatkan pemeriksaan hewan untuk mencegah penyebaran rabies, penyakit zoonosis prioritas pemerintah, melalui pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dikirim keluar pulau.
Badan Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Maluku meningkatkan pengawasan hewan, khususnya untuk mencegah penyebaran rabies. Pengetatan ini difokuskan pada pemeriksaan hewan sebelum dikirim keluar pulau Maluku. Langkah ini diambil karena rabies masih menjadi penyakit zoonosis prioritas pemerintah.
Kepala Karantina Maluku, Abdur Rohman, menjelaskan bahwa upaya pencegahan penyebaran rabies ini sangat penting. "Hingga saat ini, penyakit rabies masih menjadi salah satu penyakit zoonosis yang jadi prioritas pemerintah," ujarnya saat dihubungi dari Ambon, Minggu (19/1).
Proses pemeriksaan hewan di Balai Karantina Hewan dan Tumbuhan (BKHT) Maluku cukup rinci. Pemilik hewan harus mengajukan permohonan terlebih dahulu, lengkap dengan dokumen identitas hewan, riwayat vaksinasi, dan surat keterangan kesehatan. Setelah itu, pemeriksaan langsung dilakukan.
Pemeriksaan meliputi pemeriksaan visual dan fisik oleh dokter hewan. Selain itu, juga dilakukan pengambilan sampel darah, urine, dan feses untuk tes laboratorium. Pemeriksaan radiologi pun bisa dilakukan jika diperlukan. Semua proses ini menjamin akurasi hasil pemeriksaan.
Setelah semua pemeriksaan tuntas, BKHT Maluku menerbitkan Sertifikat Kesehatan Hewan (SKH) dan surat izin transportasi hewan. "Proses ini memakan waktu 1-3 hari kerja, dan biaya pemeriksaan sesuai peraturan BKHT," jelas Abdur Rohman. Dengan begitu, kesehatan dan keselamatan hewan terjamin sebelum dikirim atau diekspor.
Rabies, penyakit yang disebabkan oleh gigitan hewan penular rabies (HPR) seperti anjing dan kucing, menjadi perhatian utama. Sepriwan Silfeto, pejabat karantina Maluku, mengungkapkan bahwa rabies merupakan penyakit hewan yang paling umum ditemukan saat ini. Oleh karena itu, pengawasan terhadap hewan, khususnya kucing dari Ambon sebelum dikirim ke daerah lain, diperketat.
Proses pelaporan karantina sebelum pengiriman hewan sangat penting. "Pentingnya melakukan lapor karantina sebelum melakukan lalu lintas hewan kepada pengguna jasa dilakukan untuk mencegah masuk/keluar/tersebarnya HPHK khususnya rabies karena penyakit ini dapat menyebabkan kerugian kesehatan dan ekonomi untuk masyarakat," terang Sepriwan. Hewan yang telah dinyatakan sehat, seperti kucing ras himalayan dan ragdoll, baru akan diberikan Sertifikat Karantina untuk pengiriman ke Ternate dan Tual.
Semua pengguna jasa Karantina Maluku diwajibkan melengkapi dokumen sesuai UU 21/2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Untuk hewan penular rabies (HPR), dokumen wajib meliputi buku riwayat vaksinasi rabies, Sertifikat Veteriner, dan hasil uji laboratorium nilai titer antibodi rabies. Dokumen-dokumen ini akan diperiksa oleh petugas karantina sebelum Sertifikat Karantina diterbitkan.