BKN Terapkan WFA Bertahap, Sesuaikan Karakteristik Layanan Publik
BKN akan menerapkan sistem WFA secara bertahap, dimulai dengan 1 hari kerja, dan dievaluasi secara berkala untuk menyesuaikan dengan karakteristik layanan publik masing-masing instansi.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Arif Zudan, mengumumkan penerapan skema work from anywhere (WFA) secara bertahap di lingkungan BKN. Pengumuman ini disampaikan di Jakarta pada Rabu, 19 Februari 2024. Penerapan WFA ini disesuaikan dengan karakteristik layanan publik masing-masing instansi pemerintah.
Zudan menekankan bahwa tidak semua instansi dapat menerapkan WFA. Instansi dengan layanan publik yang membutuhkan kehadiran fisik, seperti rumah sakit, pelayanan di bandara, pelabuhan, dan jalan raya, sulit menerapkan sistem ini karena tuntutan pelayanan langsung kepada masyarakat. "Layanan-layanan publik yang membutuhkan on-site di lapangan, salah satunya seperti rumah sakit tidak dapat melakukan WFA," jelas Zudan.
Sebaliknya, instansi dengan layanan berbasis administrasi dan digitalisasi, seperti BKN, lebih mudah beradaptasi dengan WFA. Penerapan WFA di BKN sendiri akan menjadi contoh dan acuan bagi instansi lain dalam menguji keandalan sistem dan digitalisasi birokrasi.
Penerapan WFA di BKN: Bertahap dan Terukur
BKN akan memulai penerapan WFA secara bertahap. Tahap awal, pegawai BKN akan bekerja dari mana saja selama satu hari dalam seminggu. Setelah evaluasi selama dua bulan, akan dipertimbangkan penambahan waktu WFA menjadi dua hari dalam seminggu, dengan catatan kinerja tetap baik dan tidak ada keluhan dari masyarakat.
"Jadi, ke depannya bisa 2 hari dengan catatan evaluasi bagus, kinerja tetap bagus, dan tidak ada komplain," ujar Zudan. Pemantauan kinerja harian berbasis sistem akan dilakukan secara periodik untuk memastikan target kerja setiap pegawai tercapai.
Sistem pengelolaan ASN (SIASN) yang sudah berbasis digital akan mendukung penerapan WFA ini. SIASN mencakup berbagai layanan, mulai dari pengadaan ASN, penetapan NIP CPNS/PPPK, validasi formasi, kenaikan pangkat, mutasi, hingga pensiun. Sistem ini digunakan bersama oleh BKN dan seluruh instansi pemerintah.
Digitalisasi Birokrasi dan Replikasi Sistem
Penerapan WFA di BKN juga bertujuan untuk menguji keandalan sistem dan digitalisasi birokrasi. Zudan menambahkan bahwa jika sistem layanan digital di BKN terbukti efektif, maka dapat direplikasi oleh instansi lain. BKN telah berinvestasi dalam pengembangan SDM digital dan sarana prasarana layanan digital untuk mendukung sistem WFA.
"Jika sistem layanan digital di BKN sudah berjalan efektif, dapat direplikasi oleh instansi lain. BKN sendiri sudah investasi SDM digital dan sarpras layanan digital untuk menyesuaikan sistem WFA," pungkas Zudan. Penerapan WFA ini juga selaras dengan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.
Kesimpulannya, penerapan WFA di Indonesia akan dilakukan secara bertahap dan disesuaikan dengan karakteristik masing-masing instansi. BKN, sebagai pelopor, akan mengevaluasi penerapan WFA secara berkala untuk memastikan efektivitas dan efisiensi sistem, sekaligus menjadi contoh bagi instansi lain dalam mengoptimalkan digitalisasi birokrasi.