BKSDA Maluku Gagalkan Penyelundupan 4 Kakaktua Maluku, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku menggagalkan penyelundupan empat ekor burung Kakaktua Maluku dari Seram Timur ke Ambon; pelaku terancam hukuman penjara dan denda.
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku berhasil menggagalkan upaya penyelundupan empat ekor burung Kakaktua Maluku yang dilindungi. Penyelundupan satwa langka ini dilakukan dari Kabupaten Seram Bagian Timur menuju Pulau Ambon pada Rabu, 19 Februari 2024, sekitar pukul 06.00 WIT. Keempat burung tersebut ditemukan disembunyikan di dalam pipa paralon dan hendak diangkut menggunakan kapal feri.
Informasi awal diterima oleh Kepala Resor Waipirit BKSDA Maluku. Ia kemudian berkoordinasi dengan petugas Resor Pulau Pombo untuk melakukan pengawasan ketat di Pelabuhan Hunimua, Liang, Maluku Tengah. Petugas mencurigai sebuah kendaraan dan membuntuti hingga ke Pos Pelabuhan Laut Tulehu, tempat keempat burung Kakaktua Maluku tersebut akhirnya ditemukan.
Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku, Seto, menjelaskan kronologi penangkapan. "Sesampainya di Dusun Lengkong, Negeri Liang, petugas mencurigai sebuah kendaraan yang diduga membawa satwa tersebut," ungkap Seto di Ambon. Setelah dilakukan pemeriksaan, empat ekor Kakaktua Maluku ditemukan disembunyikan dengan sangat cermat di dalam pipa paralon berukuran lima inci dan ditutupi oleh tas oranye.
Penangkapan Pelaku dan Proses Hukum
Sopir yang mengangkut burung-burung tersebut langsung diamankan dan dibawa ke Resor Pulau Ambon untuk menjalani pemeriksaan. Hasil penyelidikan awal mengungkap bahwa pelaku telah berulang kali melakukan penyelundupan satwa dilindungi secara ilegal. Selain sopir, petugas juga mengamankan penampung satwa di Ambon untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kepala Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Masohi dan Kepala BKSDA Maluku telah memberikan arahan untuk berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Maluku. Kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. Identitas pelaku masih dirahasiakan sementara penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap jaringan perdagangan satwa ilegal di Maluku.
"Saat ini, penyelidikan masih terus berlangsung guna mengungkap jaringan perdagangan satwa ilegal di wilayah Maluku. Untuk identitas pelaku juga belum bisa kita beri tahu," ujar Seto. Pihak berwenang berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan menjerat semua pihak yang terlibat.
Ancaman Hukuman dan Imbauan BKSDA
Berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. Pasal 21 ayat (2) huruf a menyebutkan ancaman pidana bagi siapa saja yang dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi.
BKSDA Maluku mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam perdagangan ilegal satwa liar. Selain merusak ekosistem, tindakan tersebut melanggar hukum dan dapat berakibat fatal. BKSDA Maluku menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan dan menindak tegas segala bentuk pelanggaran terkait perdagangan dan kepemilikan ilegal satwa liar di wilayah Maluku.
Penyelundupan satwa liar merupakan kejahatan serius yang mengancam kelestarian alam. Kerjasama antara BKSDA Maluku, pihak kepolisian, dan masyarakat sangat penting untuk mencegah dan memberantas kejahatan ini. Semoga kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar lebih peduli terhadap kelestarian satwa langka di Indonesia.