BNNP Sumbar Gagalkan Penyelundupan 1,5 Kg Sabu dari Aceh, Tiga Tersangka Ditangkap
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat menggagalkan penyelundupan 1,5 kilogram sabu dari Aceh dan menangkap tiga tersangka yang terancam hukuman mati.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 1,5 kilogram sabu-sabu yang berasal dari Aceh. Penangkapan ini melibatkan kerja sama tim gabungan BNNP Sumbar, BNNK Payakumbuh, dan BNNK Pasaman Barat. Keberhasilan operasi ini berkat informasi intelijen dan pengawasan ketat di perbatasan Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
Penangkapan tiga tersangka, berinisial AL (41), N (24), dan S (38), semuanya warga Aceh, terjadi pada Selasa, 14 Mei 2023 di Kota Bukittinggi. Para tersangka menggunakan bus Antar Lintas Sumatera (ALS) sebagai alat transportasi untuk menyelundupkan sabu-sabu tersebut. Modus yang digunakan adalah menyembunyikan sabu-sabu di berbagai tempat pada tubuh mereka.
Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Polisi Ricky Yanuarfi, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen pada Senin, 12 Mei 2023. Informasi tersebut menyebutkan adanya rencana pengiriman sabu-sabu dari Aceh melalui jalur darat. Tim gabungan langsung melakukan pengawasan intensif dan berhasil mengamankan bus ALS yang dicurigai di perbatasan pada pukul 07.36 WIB, kemudian melakukan penangkapan di pool PT ALS Kota Bukittinggi pukul 09.30 WIB.
Pengungkapan Kasus Penyelundupan Sabu di Bukittinggi
Tim gabungan BNNP Sumbar berhasil mengungkap penyelundupan sabu-sabu seberat 1,5 kilogram yang disembunyikan secara cerdik di tubuh para tersangka. Modus penyamaran ini menunjukkan tingkat kecanggihan para pelaku dalam menjalankan aksi ilegal mereka. Keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan kesigapan dan profesionalisme petugas BNNP Sumbar dalam menindaklanjuti informasi intelijen.
Selain sabu-sabu, petugas juga menyita barang bukti lain berupa satu buah buku rekening, tiga kartu ATM, lima unit telepon genggam, dan satu buah dompet berwarna cokelat. Barang bukti ini akan menjadi petunjuk penting dalam pengembangan kasus lebih lanjut untuk mengungkap jaringan penyelundupan narkotika ini.
Berdasarkan keterangan sementara dari salah satu tersangka, sabu-sabu tersebut berasal dari seseorang di wilayah Bireuen, Aceh. Hal ini menunjukkan bahwa jaringan penyelundupan narkotika ini terorganisir dengan baik dan memiliki koneksi yang luas. BNNP Sumbar akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap seluruh jaringan tersebut.
Tersangka Terancam Hukuman Mati
Ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Indonesia.
Brigjen Ricky Yanuarfi menegaskan komitmen BNNP Sumbar untuk memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Sumatera Barat. Pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman bahaya narkoba. Kerja sama antara BNNP dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran narkotika.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan BNNP Sumbar dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Upaya pencegahan dan penindakan terus dilakukan untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Dengan hukuman berat yang dijatuhkan, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.
BNNP Sumbar juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan setiap informasi terkait peredaran gelap narkotika kepada pihak berwajib. Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan menyelamatkan generasi muda Indonesia.
Kesimpulan
Pengungkapan kasus penyelundupan sabu-sabu ini menunjukkan keberhasilan BNNP Sumatera Barat dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kerja sama antar instansi dan partisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya ini. Ancaman hukuman mati bagi para tersangka diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah peredaran narkotika di masa mendatang.