BP Jamsostek Pangkalpinang Berikan Santunan Rp199 Juta kepada Ahli Waris Pegawai
BP Jamsostek Pangkalpinang menyerahkan santunan sebesar Rp199 juta lebih kepada ahli waris pegawai Dinas Dukcapil Kabupaten Bangka, meliputi jaminan kematian, jaminan hari tua, dan beasiswa.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, telah menyerahkan santunan sebesar Rp199.937.490 kepada ahli waris seorang pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bangka. Penyerahan dilakukan pada Senin, 5 Mei 2024, di Gedung Maras, Kompleks Pemkab Bangka. Santunan tersebut diberikan kepada Eko Mulyadi, ahli waris dari almarhumah Oktafianti. Penyerahan santunan ini merupakan bagian dari komitmen BPJamsostek dalam memberikan jaminan sosial kepada masyarakat.
Kepala BPJamsostek Pangkalpinang, Evi Haliyati Rachmat, menjelaskan bahwa pihaknya bergerak cepat dalam proses pencairan santunan. Hal ini dilakukan agar ahli waris segera menerima haknya tanpa penundaan yang tidak perlu. Santunan tersebut terdiri dari beberapa komponen, yaitu jaminan kematian (JKM), jaminan hari tua (JHT), dan beasiswa untuk dua orang anak almarhumah.
Evi Haliyati Rachmat menambahkan bahwa penyerahan santunan ini bertepatan dengan kegiatan sosialisasi kepatuhan dan manfaat layanan tambahan program BPJS Ketenagakerjaan. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Rincian Santunan yang Diserahkan
Santunan Jaminan Kematian (JKM) yang diterima ahli waris sebesar Rp42 juta. Jumlah ini merupakan santunan standar untuk peserta yang meninggal dunia karena sebab biasa. Selain JKM, ahli waris juga menerima manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp9.437.000, yang merupakan tabungan almarhumah selama menjadi peserta BPJamsostek.
Karena almarhumah Oktafianti telah menjadi peserta BP Jamsostek lebih dari tiga tahun, ahli waris juga berhak atas santunan beasiswa untuk kedua anaknya yang masih sekolah. Besaran santunan beasiswa yang diterima mencapai Rp148.500.000. Total santunan yang diterima ahli waris mencapai Rp199.937.490.
Dengan demikian, total santunan yang diterima ahli waris mencapai angka fantastis, yaitu Rp199.937.490. Hal ini menunjukkan manfaat nyata dari keikutsertaan dalam program BPJamsostek bagi keluarga yang ditinggalkan.
Manfaat Program BPJamsostek
Penyerahan santunan ini menjadi bukti komitmen BPJamsostek dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja, baik formal maupun informal. Program BPJamsostek memberikan rasa aman dan perlindungan finansial bagi pekerja dan keluarga mereka di saat-saat sulit, seperti kematian atau hari tua.
BPJamsostek terus berupaya untuk meningkatkan sosialisasi dan kepatuhan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal ini bertujuan agar semakin banyak pekerja yang terlindungi dan mendapatkan manfaat dari program ini. Semoga santunan ini dapat meringankan beban keluarga almarhumah dan bermanfaat bagi masa depan kedua anaknya.
Ke depannya, diharapkan lebih banyak masyarakat, terutama pekerja, yang memahami dan mendaftarkan diri dalam program BPJamsostek. Dengan demikian, perlindungan jaminan sosial akan semakin meluas dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
Dengan adanya program ini, diharapkan dapat memberikan rasa aman dan ketenangan bagi para pekerja dan keluarga mereka. BPJamsostek berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan dan memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh pesertanya.