BP3MI Kepri Gagalkan Penyelundupan PMI Ilegal ke Singapura
BP3MI Kepri berhasil mencegah keberangkatan Siti Kholipa, calon pekerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural, ke Singapura yang difasilitasi oleh terduga calo Juliana Hanafi.
Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Singapura. Peristiwa ini melibatkan Siti Kholipa (41), seorang calon PMI asal Indramayu yang hendak berangkat ke Singapura tanpa mengikuti prosedur resmi. Keberhasilan pencegahan ini terjadi pada Sabtu, 8 Maret 2025, di Pelabuhan Batam Centre, dan melibatkan kerja sama antara BP3MI Kepri dan pihak kepolisian.
Siti Kholipa hanya membawa dokumen In Principle Approval (IPA) dari Kementerian Tenaga Kerja Singapura (MOM), tanpa dilengkapi sertifikat kompetensi dan BPJS Ketenagakerjaan. Ketiadaan dokumen penting ini menjadi indikasi kuat bahwa keberangkatannya tidak melalui jalur resmi dan berpotensi melanggar hukum. Pihak BP3MI Kepri langsung bertindak cepat mencegah keberangkatannya, mengamankan Siti Kholipa dan menyerahkannya ke pihak berwajib.
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan PMI dan bahaya bekerja di luar negeri melalui jalur ilegal. Keberangkatan non-prosedural membuat PMI rentan terhadap eksploitasi, penipuan, dan berbagai bentuk kejahatan internasional lainnya. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) terus mengimbau masyarakat untuk selalu menempuh jalur resmi dalam bekerja di luar negeri guna menjamin keselamatan dan perlindungan hukum.
Penangkapan Terduga Calo dan Proses Hukum
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari laporan BP3MI Kepri, Siti Kholipa mengaku difasilitasi oleh seorang terduga calo bernama Juliana Hanafi (59). Juliana Hanafi diduga berperan aktif dalam membantu Siti Kholipa untuk berangkat ke Singapura secara ilegal. Juliana Hanafi menjemput Siti Kholipa di Bandara Hang Nadim dan berencana mengantarnya ke Pelabuhan Harbour Bay Batam untuk kemudian diberangkatkan ke Singapura.
Upaya penyelundupan tersebut berhasil digagalkan oleh tim BP3MI Kepri di Pelabuhan Batam Centre. Meskipun sempat mencoba berangkat melalui Pelabuhan Harbour Bay, Siti Kholipa akhirnya dicegah dan diamankan oleh petugas helpdesk BP3MI Kepri. Baik Siti Kholipa maupun Juliana Hanafi kemudian diserahkan kepada Polsek Kawasan Pelabuhan Batam Centre untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyerahan kepada pihak kepolisian menandakan keseriusan pemerintah dalam memberantas praktik penyelundupan PMI ilegal. Proses hukum yang akan dijalani oleh terduga calo diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Langkah tegas ini juga menunjukkan komitmen BP3MI dalam melindungi PMI dan memastikan mereka bekerja di luar negeri dengan prosedur yang benar.
Imbauan Pemerintah untuk Melalui Jalur Resmi
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, kembali mengingatkan masyarakat akan pentingnya menempuh jalur resmi dalam bekerja di luar negeri. Beliau menekankan bahwa bekerja melalui jalur ilegal sangat berisiko dan dapat membahayakan keselamatan PMI. "Kami meminta untuk seluruh warga yang mau bekerja di luar negeri, supaya bisa mengikuti jalur resmi agar negara bisa memberikan pelindungan secara maksimal," tegas Menteri Karding.
Beliau juga menambahkan bahwa PMI yang berangkat secara ilegal rentan terhadap berbagai kejahatan internasional, termasuk penipuan dan penyiksaan. Pemerintah, melalui BP3MI, menyediakan layanan dan prosedur yang jelas untuk membantu PMI dalam mencari pekerjaan di luar negeri secara legal dan aman. Dengan mendaftarkan diri ke BP3MI atau perusahaan penempatan pekerja resmi, PMI akan mendapatkan perlindungan hukum dan jaminan keselamatan selama bekerja di luar negeri.
Proses resmi keberangkatan PMI ke luar negeri melibatkan pendaftaran di Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) di setiap daerah atau melalui perusahaan penempatan pekerja yang terdaftar. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap PMI mendapatkan perlindungan dan pengawasan yang memadai dari pemerintah. Dengan demikian, pemerintah dapat menjamin keselamatan dan kesejahteraan PMI selama bekerja di luar negeri.
Kasus pencegahan keberangkatan Siti Kholipa menjadi contoh nyata pentingnya mengikuti prosedur resmi. Dengan bekerja sama dengan berbagai pihak, pemerintah terus berupaya untuk melindungi PMI dan memberantas praktik-praktik ilegal yang merugikan dan membahayakan para pekerja migran.